Bangunan Hotel Under Construction rusak terkena dampak Gempa Bumi

Bangunan Hotel Under Construction rusak terkena dampak Gempa Bumi

Bangunan Hotel Under Construction rusak terkena dampak Gempa Bumi

Sahabat Caraka,

ini salah satu contoh klaim asuransi Gempa Bumi, dimana Bangunan HOTEL yang mengalami kerusakan masih dalam proses under construction. Ada bagian dari prosesnya yang mengalami perdebatan, yaitu Fondasi.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Sebuah Bagunan pastinya wajib memiliki fondasi yang kuat, apalagi untuk bangunan sejenis hotel dan bertingkat. Pada situasi kali ini, fondasi memang tidak mengalami kerusakan parah, akan tetapi hasil dari analisa teknis vendor independed terkait dengan pekerjaan Fondasi, fondasi tersebut mengalami penurunan kualitas ketahanan, meskipun tidak “cracked” sepenuhnya.

Gempa yang terjadi pada saat itu memiliki skala 5,7 SR, dan seluruh skema pembangunan diawal memang sudah ditentukan metode bangunan adalah dengan moda pembangunan yang merujuk kepada kewajiban ketentuan jenis bangunan yang mampu bertahan untuk gempa bumi dengan SR yang lebih tinggi dari ketentuan area setempat.

lalu dimana letak perdebatannya ?


Update Berita


Bangunan Hotel Under Construction rusak terkena dampak Gempa Bumi

Tertanggung mengajukan biaya perbaikan tiang-tiang fondasi tersebut, dengan metode penguatan tiang fondasi, jadi bukan penggantian, melainkan perkuatan Grouting dan Shearwall, dengan pertimbangan, tidak mungkin dilakukan perbaikan untuk fondasi karena akan merubah struktur dasar.

Saat itu Jasa Penilai kerugian yang ditunjuk oleh Pihak asuransi mempertimbangkan apakah ini termasuk improvements ? perbaikan, perkuatan, istilah yang dianggap sebagai improvements. Dimana dalam ketentuan Polis asuransi Improvements tidak termasuk dalam jaminan, karena itu merupakan “betterment”, hal ini merujuk kepada ketentuan polis bahwa Penanggung akan memberikan penggantian kepada tertanggung untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi asetnya sesuai dengan kondisi sesaat sebelum kejadian dan tidak lebih extensive saat baru.

Polis Asuransi Contractor’s All Risks & Third Party Liability – MunichRe

Section I – Material Damage

The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of cover the items or any part thereof entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause, other than those specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.

Kami mencoba mendampingi untuk memberikan penjelasan kepada pihak Loss Adjuster, bahwa dari Analisa Teknis Vendor Independen, telah menyatakan berkurangnya kualitas ketahanan tiang fondasi, dan ini bisa saja tertanggung mengajukan ganti rugi, akan tetapi yang diajukan tertanggung hanya perkuatan saja yang merujuk kepada berkurangnya kualitas ketahanan tsb, karena penggantian tidak mungkin dilakukan, biaya dan waktu akan sangat lebih besar dari sekedar perkuatan. Jadi ini bukan betterment atau improvements.

Hasil musyawarah, biaya perkuatan masuk dalam penggantian.

jika memerlukan informasi penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/