Asuransi Kecelakaan Kerja di Proyek
Asuransi Kecelakaan Kerja di Proyek
Sahabat Caraka Mulia,
Dalam setiap pekerjaan proyek pembangunan, seperti pembangunan sipil dan Mechanical Electrical/Engineering, atau gabungan dari keduanya, biasa nya berlaku dokumen kontrak. Dokumen kontrak ini berisi tentang syarat dan kondisi yang disepakati dalam melakukan proyek pembangunan tersebut.
Salah satu butir yang ditetapkan dalam kontrak adalah kewajiban adanya perlindungan Asuransi. Biasanya poduk Asuransi yang diwajibkan untuk dimiliki oleh Kontraktor umumnya adalah :
- Contractor’s All Risks & Third Party Liability Insurance, atau
- Erection All Risks and Third Party Liability Insurance
- Comprehensive General Liability Insurance
- Professional Indemnity / Liablity Insurance
- Workmen’s Compensation Insurance
- dan lainnya yang relevan
Asuransi Kecelakaan Kerja di Proyek
Khusus untuk Kecelakaan Kerja di proyek yang menimbulkan cidera badan bagi karyawan yang dipekerjakan di proyek, biasanya tidak menggunakan Asuransi Kecelakaan Diri standard, melainkan Workmen Compensation.
Workmens Compensation Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian. Asuransi ini mirip dengan asuransi tenaga kerja yang diwajibkan oleh pemerintah, yang dikenal dengan nama Jamsostek.
Obyek pertanggungan dalam Workmen’s Compensation Insurance
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kegiatan usaha tertanggung.’Info lebih lanjut silahkan klik link berikut : http://carakamulia.com/workmen-compensation-insurance/
jika memerlukan informasi penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/