Periksa Polis Asuransi Property All Risks Rumah Anda dan lengkapi jaminannya
Periksa Polis Asuransi Property All Risks Rumah Anda dan lengkapi jaminannya
Sahabat Caraka,
Bagi sahabat yang telah memiliki Polis asuransi property all Risks untuk Bangunan dan tempat usaha serta isi harta benda didalamnya, sebaiknya senantiasa memeriksa kondisi polis anda secara berkala.
Pemeriksaan ini tentunya sangat berguna untuk mengetahui apakah polis Asuransi yang kita miliki sudah mencakup bagian-bagian yang penting bagi pertanggungan harta benda anda.
Update Berita
- Selamat Tahun Baru 1 Muharam 1442 H August 20, 2020
- Pahami Risiko dan Obyek Pertanggungan yang dijamin pada Asuransi Harta Benda August 2, 2020
- Asuransi Kebakaran dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah August 2, 2020
- Ada fasilitas Biaya Derek didalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor August 2, 2020
- Selamat Hari Raya Idul Adha July 31, 2020
- Kecelakaan Maut Jakarta Timur Bukti Pentingnya Jaminan TPL pada Asuransi Kendaraan July 19, 2020
- 4 Perluasan Jaminan yang Penting dalam Asuransi Kendaraan Bermotor July 19, 2020
Periksa Polis Asuransi Property All Risks Rumah Anda dan lengkapi jaminannya
Beberapa al yang perlu diperiksa adalah seperti,
- Apakah Obyek Pertanggungan yang tercantum dalam polis sudah mencakup seluruh arta benda yang anda ingin pertanggungkan di dalam polis?
- Apakah Nilai pertanggungan yang anda tentukan untuk setiap obyek pertanggungan yang diasuransikan sudah sesuai dengan harga untuk anda memulihkan kembali saat terjadu musibah
- Apakah luas jaminan sudah mencakup risiko yang mungkin akan hadapi
Terkait dengan jenis risiko yang mungkin dihadapi, dalam polis Asuransi Property All Risks juga diperkenankan untuk menambahkan jenis Risiko lainnya, dengan adanya tambahan premi, seperti :
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara serta penjarahan yang mengikuti kejadian tersebut
- Badai, angin ribut, banjir dan kerusakan karena air
- Tertabrak kendaraan
- Gempa Bumi dan letusan Gunung berapi serta kebakaran dan ledakan yang mengikuti peristiwa gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
Bagi sahabat Caraka yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi atau membutuhkan konsultasi, Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/