Asuransi Kebakaran dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah

Asuransi Kebakaran dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah

Asuransi Kebakaran dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah

Sahabat Caraka Mulia,

Dalam hal Kepemilikan Rumah yang anda miliki adalah merupakan dari kredit Kepemilikan rumah dari pihak bank atau leasing terkait lainnya, biasanya Kredit anda juga sudah dilengkapi dengan Jaminan asuransi kebakaran atas bangunan rumah yang anda miliki.

Jaminan Asuransi Kebakaran merupakan syarat mutlak yang diterapkan pada setiap pembelian rumah secara kredit, sebagai bagian dari Manajemen Resikoatas fasilitas kredit yang diberikan.

Namun demikian, anda sebagai pemilik juga wajib memeriksa kembali Polis Asuransi Kebakaran yang anda miliki, terutama hal-hal yang berkaitan dengan Jenis Risiko apa saja yang dijamin dalam polis dan juga Obyek Pertanggungan apa saja  yang dijamina dalam polis tersebut.


Update Berita


Asuransi Kebakaran dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah

Umumnya pihak Bank atau pemberi kredit akan melengkapi dengan Jaminan Asuransi Kebakaran jenis Standar, akan tetapi coba dicek kembali terkait dengan :

  1. Jenis Polis apakah Asuransi Kebakaran Standar atau Property All Risks
    1. Umumnya adalah Polis asuransi Kebakaran standar, yang menjamin risiko kebakaran, sambaran petir, Ledakan dan kejatuhan pesawat terbang dan Asap dari peristiwa kebakaran yang dijamin. Polis Asuransi Kebakaran standar tidak menjamin risiko lainnya dari yang disebutkan diatas, juga tidak menjamin kerugian karena pencurian dan lainnya.
    2. Jadi jika anda ingin mendapatkan jaminan Risiko Kebongkaran atau kecurian, anda perlu menambah polis Kecurian Burglary and theft Insurance atau mengubahnya menjadi polis Property All Risks.
  2. Obyek Pertanggungan yang dijamin didalam polis
    1. Biasanya Obyek yang diasuransikan dalam polis adalah obyek yang merupakan bagian dari kepentingan bank, yaitu bangunan, sehingga isi bangunan tidak atau belum termasuk didalam jaminan polis asuransi ini
    2. Jika anda memerlukan Obyek Pertanggungan juga termasuk isi bangunan, furnitur, dan lainnya, sebaiknya anda mengajukan perubahan untuk menambahkan obyek pertanggungan Isi bangunan
  3. Nilai Pertanggungan
    1. Periksa kembali Nilai pertanggungan yang tercantum didalam polis, apakah sudah sesuai dengan harga yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan yang sama pada saat anda melakukan penerbitan polis. dalam Hal ini, Harga Pertanggungan atas KPR yang pengajuan berbeda dengan nilai obyek pertangggungan dari Bangunan baru dibangun oleh developer.
    2. Harga Pertanggungan yang menjadi kepentingan bank adalah harga yang menjadi nilai appraisal saat kredit diajukan, ini mungkin berbeda dengan harga appraisal – harga market untuk membangun kembali

Jadi saat anda melakukan akad kredit kepemilikan rumah, sebaiknya segera setelah itu periksa dokumen polis asuransi anda dan lakukan penyesuaian

Bagi sahabat Caraka yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi atau membutuhkan konsultasi,  Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/