Ada fasilitas Biaya Derek didalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Ada fasilitas Biaya Derek didalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Ada fasilitas Biaya Derek didalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Sahabat Caraka Mulia,

Tahukah sahabat bahwa Polis Asuransi Kendaraan bermotor yang anda miliki sudah mendapatkan fasilitas biaya derek saat terjadinya klaim?

Sehingga saat terjadi musibah yang menyebabkan kendaraan anda tidak bisa lagi dikendarai, dan memerlukan kendara derek yang mengangkut kendaraan anda sampai dengan bengkel terdekat, sudah ada jaminan biaya dereknya didalam polis Asuransi kendaraan bermotor tersebut.

Yuk kita lihat bunyi ayat nya didalam polis.



Ada fasilitas Biaya Derek didalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor

di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor berbunyi sbb :

PASAL 18
BIAYA YANG DIGANTI

Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.

Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.

Bagi sahabat Caraka yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi atau membutuhkan konsultasi,  Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/ 

Fahami tentang klaim asuransi di LINK ini