Kecelakaan Maut Jakarta Timur Bukti Pentingnya Jaminan TPL pada Asuransi Kendaraan
Kecelakaan Maut Jakarta Timur Bukti Pentingnya Jaminan TPL pada Asuransi Kendaraan
Sahabat caraka,
Baru 15 Juli 2020 kemarin kita membaca berita ada kecelakaan maut di daerah Jakarta Timur, dimana pengendara mobil menabrak 2 pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang tewas seketika dna satu cidera.
Kejadiannya di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur, di sekitar flyover Jatinegara.
Kejadian ini, menyebabkan kita sadar sepenuhnya bahwa ada kompensasi keuangan yang harus kita berikan kepada para korban atau keluarga korban, baik untuk biaya medis yang diperlukan shubungan cidera badan, atau kompensasi keuangan lain sehubungan dengan kematian.
Update Berita
- 4 Perluasan Jaminan yang Penting dalam Asuransi Kendaraan Bermotor July 19, 2020
- JC2020-014 Marine Cargo Cyber Exclusion and Affirmation Endorsement July 5, 2020
- JS2020-011 Communicable Disease Endorsement July 5, 2020
- JOINT EXCESS LOSS CYBER LOSSES CLAUSE July 5, 2020
- LMA 5506 COMMUNICABLE DISEASE ENDORSEMENT July 5, 2020
- LMA 5505 LIMITED COMMUNICABLE DISEASE EXCLUSION N0 3 July 5, 2020
- LMA 5504 – Occupational Disease and Cumulative Trauma Endorsement June 14, 2020]
Kecelakaan Maut Jakarta Timur Bukti Pentingnya Jaminan TPL pada Asuransi Kendaraan
Apa saja jaminan TPL tersebut ?
PASAL 2
JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA
Penanggung memberikan ganti rugi atas :
1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
1.1. kerusakan atas harta benda;
1.2. biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;
maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
Bagi sahabat Caraka yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi atau membutuhkan konsultasi, Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/