Pahami Risiko dan Obyek Pertanggungan yang dijamin pada Asuransi Harta Benda
Pahami Risiko dan Obyek Pertanggungan yang dijamin pada Asuransi Harta Benda
Sahabat Caraka Mulia,
Sebelum masuk pada topik judul yang disebutkan diatas, perkenankan kami bercerita terlebih dahulu ya.
Selama ini, dalam melakukan pelayanan terkait dengan Asuransi, seringkali kami menemukan kasus perselisihan dimana Pihak tertanggung awalnya memahami definisi yang keliru dari sebuah polis Asuransi Property All Risks. Saat penutupan, / pembelian polis, dalam wawasan tertanggung seringkali menganggap Polis Asuransi Property All Risks adalah polis yang akan mengganti semua yang ia miliki, padahal saat pembelian polis ia hanya menyampaikan harga pertanggungan senilai rupiah tertentu untuk Bangunan saja.
Suatu hari terjadi kebakaran, dan semua bangunan berserta isiya hangus terbakar. kemudian Ia mengajukan klaim seluruh aset yang mengalami kerugian karena terbakar, pihak penanggung akhirnyamemberikan penawaran ganti rugia hanya sesuai dengan obyek pertanggungan yang diasuransikan didalam polis yaitu bangunan saja. disinilah letak perselisihan saat terjadi klaim.
Update Berita
- Asuransi Kebakaran dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah August 2, 2020
- Ada fasilitas Biaya Derek didalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor August 2, 2020
- Selamat Hari Raya Idul Adha July 31, 2020
- Kecelakaan Maut Jakarta Timur Bukti Pentingnya Jaminan TPL pada Asuransi Kendaraan July 19, 2020
- 4 Perluasan Jaminan yang Penting dalam Asuransi Kendaraan Bermotor July 19, 2020
- JC2020-014 Marine Cargo Cyber Exclusion and Affirmation Endorsement July 5, 2020
- JS2020-011 Communicable Disease Endorsement July 5, 2020
Pahami Risiko dan Obyek Pertanggungan yang dijamin pada Asuransi Harta Benda
Penting bagi kita semua, baik tertanggung dalam memahami apa itu Property All Risks, Obyek Pertanggungan, Risiko yang dijamin dalam polis yang dimiliki, jika belum memahami, akan lebih baik untuk ditanyakan secara lebih terperinci.
Disisi lain, pihak Penanggung atau perwakilannya, broker terutama, wajib menjelaskan sejelas-jelasnya maksud dari isi polis yang dibeli oleh nasabah.
Polis Property All Risks, disini maksudnya adalah Polis yang menjamin kerugian dari sebab/risiko apapun, selain dari yang dikecualikan didalam polis. Ini memuat 3 Hal Pemahaman utama :
- Polis ini menyebutkan “Sebab Apapun” artinya merupakan Jenis Risiko yang dijamin
- polis Ini juga secara satu kesatuan kata “Sebab Apapun, selain yang dikecualikan didalam polis” artinya meski judulnya All Risks, namun tetap ada bagian jenis risiko yang tidak dijamin oleh polis ini
- Polis ini juga menyatakan 3 syarat risiko yang dijamin merupakan risiko yang terjadi tiba-tiba, tidak diketahu sebelumnya dan kecelakaan.
Jadi Judul Polis Asuransi Property All Risks adalah merujuk kepada “RISKS” atau risikonya. Bukan Barang-barang yang diasuransikan.
Lebih lanjut memahami bagaimana Polis Property all Risks ini menjamin Aset anda, yaitu dengan adanya permintaan dari tertanggung Apa saja Aset harta benda yang akan dijamin dalam jenis polis Asuransi Property All Risks ini, apakah bangunan saja, isi rumah, stock, mesin dan lainnya. Barang-barang yang diasuransikan ini dinamakan OBYEK PERTANGGUNGAN.
jadi jika anda membeli Polis Property All Risks, anda harus memberikan informasi Aset Harta Benda apa saja yang ingin anda asuransikan dalam polis ini, beserta dengan nilai pertanggungan yang akan dicantumkan dalam polis sesuai dengan harga untuk membeli kembali atau membangun kembali.
Agar tidak terjadi disputes klaim dikemudian hari.
Bagi sahabat Caraka yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi atau membutuhkan konsultasi, Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/