MR-204 Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries
MR-204 Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries
Endorsement 204
Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance :
As from the introduction of any hydrocarbons into the plant
- a deductible of ………………………. for Section I of the Policy is applicable, which shall also apply in case of fire and explosion damage,
- the Insurers shall not be liable for loss of or damage to :
- catalysts unless included by endorsement
- reforming units due to overheating or cracking of any tubes,
- the insured plant due to overheating or cracking following an exothermic reaction,
- the insured plant due to the prescribed techniques not being followed on purpose or due to the cutting out of safety devices,
as well as for any liability resulting therefrom.
Update Berita
- MR-203 Exclusion Concerning Used Machinery September 29, 2019
- MR-202 Cover of Construction or Erection Machinery September 29, 2019
- MR-201 Guarantee Cover September 29, 2019
- MR-200 Cover for Manufacturers Risks September 29, 2019
- MR-011 Serial Loses – Asuransi Kontraktor September 29, 2019
- Polis Asuransi Kebakaran bisa Menjamin Biaya Pemadam Kebakaran dan Isi Ulang APAR September 21, 2019
- Pentingnya Klasula ini dilekatkan pada polis Asuransi Proyek anda September 21, 2019
MR-204 Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries
Endosemen 204
Kondisi Khusus 1 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, yang berikut berlaku pada asuransi ini :
Sejak hidrokarbon dimasukkan ke dalam peralatan pabrik
1. risiko sendiri ………………………. untuk Bagian I Polis dapat diberlakukan, yang juga berlaku dalam hal kerusakan karena kebakaran atau ledakan,
2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian pada atau kerusakan atas:
a. katalisator kecuali termasuk dalam endosemen
b. unit pembentukan kembali karena panas berlebihan atau retaknya tabung,
c. peralatan yang diasuransikan karena panas berlebihan atau retak mengikuti suatu reaksi eksotermis,
d. peralatan yang diasuransikan karena teknik yang ditentukan tidak diikuti dengan sengaja atau karena ditiadakannya peralatan keselamatan,
dan juga segala tanggung jawab yang timbul daripadanya.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/