MR-011 Serial Loses – Asuransi Kontraktor
MR-011 Serial Loses – Asuransi Kontraktor
Endorsement 011
Serial Losses
It is agreed and understood that, otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following clause shall apply to this insurance :
Loss or damage due to faulty design, defective material or casting, or bad workmanship (other than faults in erection) arising out of the same cause to machines or equipment of the same type or design shall be indemnified after applying the Policy deductible for each loss according to the following scale:
100 % of the first loss
% of the loss
% of the loss
% of the loss
% of the loss
Further losses shall not be indemnified.
(The percentage shall be fixed in accordance with the condition of each individual component, eg depending on the number of items at risk.)
Update Berita
- Polis Asuransi Kebakaran bisa Menjamin Biaya Pemadam Kebakaran dan Isi Ulang APAR September 21, 2019
- Pentingnya Klasula ini dilekatkan pada polis Asuransi Proyek anda September 21, 2019
- Pasar Digital Asuransi Kendaraan Bermotor yang sangat menarik September 21, 2019
- Nilai Stock Anda Berfluktuasi, Gunakan Klausula ini pada Asuransi Harta Benda Anda September 21, 2019
- Ketentuan Harga Pertanggungan Polis Asuransi Kontraktor September 21, 2019
- Ini bunyi klausula perluasan Banjir pada Asuransi Kendaraan September 21, 2019
- Gratis Konsultasi dan Pelatihan Asuransi dari Caraka Mulia September 8, 2019
MR-011 Serial Loses – Asuransi Kontraktor
Endosemen 011
Rangkaian Kerugian
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, klausul berikut berlaku untuk asuransi ini:
Kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat material atau pengecoran, atau pengerjaan buruk (selain kesalahan dalam pemasangan) yang timbul dari penyebab yang sama terhadap mesin atau perlengkapan dengan tipe atau desain yang sama diberi ganti rugi setelah berlakunya risiko sendiri Polis untuk setiap kerugian sesuai dengan skala berikut:
100 % dari kerugian pertama
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
Kerugian selanjutnya tidak diberi ganti rugi.
(Persentase ditetapkan sesuai dengan kondisi setiap komponen individu, misalnya tergantung pada jumlah barang yang menghadapi risiko.)
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/