MR-013 Property in off-site Storage
Endorsement 013
Property in off-site storage
It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section 1 of the Policy shall be extended to cover loss of or damage to property insured (except property being manufactured, processed or stored at the manufacturer’s, distributor’s or supplier’s premises) in off-site storage within the territorial limits as stated below.
The Insurers shall not indemnify the Insured for loss or damage caused by the failure to take generally accepted loss prevention measures for warehouses or storage units. Such measures shall include, in particular:
– ensuring that the storage area is enclosed (either a building or at least fenced in), guarded, protected against fire, as appropriate for the particular location or type of property stored;
– separating the storage units by fire-proof walls or by a distance of at least
50 metres;
– positioning and designing the storage units in such a way as to prevent damage by accumulating water or flooding due to rainfall or by a flood with a statistical return period of less than 20 years;
– limiting the value per storage unit.
Territorial limits of:
Maximum value per storage unit:
Limit of indemnity (any one occurrence):
Deductible: % of loss amount, minimum
any one occurrence
Extra premium:
Update Berita
- MR-010 Exclusion of loss damage or liability due to flood and inundation July 28, 2019
- MR-009 Exclusion of loss damage or liability to Earthquake July 28, 2019
- Dimana Jaminan Pencurian pada polis Property All Risk July 28, 2019
- Arti Pencurian pada Asuransi Kendaraan Bermotor July 28, 2019
- KPR : Asuransi Kebakaran atau Property All Risk ? July 19, 2019
- Asuransi Garda Oto Vs Asuransi Mobil Sinarmas July 19, 2019
- Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin saat di atas kapal penyebrangan July 19, 2019
MR-013 Property in off-site Storage
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
TERTANGGUNG
Adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), seperti:
a. Pemilik Proyek
b. Penyandang dana(Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll)
c. Arsitek dan Konsultan
d. Kontraktor
e. Sub-kontraktor
OBYEK PERTANGGUNGAN
a. Pekerjaan utama
b. Pekerjaan sementara
c. Pekerjaan persiapan
d. Bahan-bahan yang disuplai oleh pemilik
e. Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
f. Biaya pembersihan reruntuhan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
h. Bangunan di sekitar proyek yang dimiliki oleh tertanggung (Existing property/surrounding property)
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/