MR-010 Exclusion of loss damage or liability due to flood and inundation
MR-010 Exclusion of loss damage or liability due to flood and inundation
Endorsement 010
Exclusion of loss, damage or liability due to flood and inundation
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from flood and inundation.
Update Berita
- MR-009 Exclusion of loss damage or liability to Earthquake July 28, 2019
- Dimana Jaminan Pencurian pada polis Property All Risk July 28, 2019
- Arti Pencurian pada Asuransi Kendaraan Bermotor July 28, 2019
- KPR : Asuransi Kebakaran atau Property All Risk ? July 19, 2019
- Asuransi Garda Oto Vs Asuransi Mobil Sinarmas July 19, 2019
- Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin saat di atas kapal penyebrangan July 19, 2019
- Kebakaran dan Gempa bumi adalah Bahaya Utama July 18, 2019
MR-010 Exclusion of loss damage or liability due to flood and inundation
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
TERTANGGUNG
Adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), seperti:
a. Pemilik Proyek
b. Penyandang dana(Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll)
c. Arsitek dan Konsultan
d. Kontraktor
e. Sub-kontraktor
OBYEK PERTANGGUNGAN
a. Pekerjaan utama
b. Pekerjaan sementara
c. Pekerjaan persiapan
d. Bahan-bahan yang disuplai oleh pemilik
e. Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
f. Biaya pembersihan reruntuhan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
h. Bangunan di sekitar proyek yang dimiliki oleh tertanggung (Existing property/surrounding property)
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/