Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin saat di atas kapal penyebrangan

Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin saat di atas kapal penyebrangan

Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin saat di atas kapal penyebrangan

Asuransi Kendaraan Bermotor, sesuai dengan Polis standar yang diterbitkan oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) yang berjudul Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau biasa disingkat PSAKBI juga menjamin saat kendaraan bermotor, semua jenis, berada di atas kapal dalam proses penyeberangan dari satu tempat ke tempat lainnya. 

Bagaimana sebenarnya isi dari Ayat tersebut ?


Update Berita


Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin saat di atas kapal penyebrangan

Berikut kutipan isi ayat atau wording yang tercantum didalam PSAKBI :

POLIS STANDAR
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

B A B I
J A M I N A N

PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Jadi tidak perlu khawatir jika anda sedang bepergian lintas daerah dan perlu menggunakan kapal laut untuk menyeberang. 

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/