KPR : Asuransi Kebakaran atau Property All Risk ?
KPR : Asuransi Kebakaran atau Property All Risk ?
Dalam proses Kredit Kepemilikan Rumah tinggal, umumnya pihak Bank pemberi kredit mewajibkan kreditor mengambil perlindungan asuransi bagi rumah yang dibelinya secara kredit, atau, saat kita mengajukan kredit di Bank dengan agunan Rumah tinggal, Bangunan Kantor, Gudang dan sejenisnya, Pihak Bank pasti meminta Polis Asuransi atas unit yang dijadikan agunan.
Biasanya Polis Asuransi yang diminta adalah Asuransi Kebakaran, akan tetapi sekarang ini sudah lebih berkembang lagi dengan jenis polis Asuransi Property All Risks yang berada di pasaran. Lalu Apa sih bedanya ? dan Sejauh mana manfaatnya itu bisa lebih baik bagi tertanggung ?
Update Berita
- Asuransi Garda Oto Vs Asuransi Mobil Sinarmas July 19, 2019
- Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin saat di atas kapal penyebrangan July 19, 2019
- Kebakaran dan Gempa bumi adalah Bahaya Utama July 18, 2019
- 3 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun bisa klaim Asuransi jika July 18, 2019
- MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones July 14, 2019
- MR-007 Extra Charges for Airfreight July 14, 2019
- MR-006 Cover for Extra Charges for Overtime July 12, 2019
KPR : Asuransi Kebakaran atau Property All Risk ?
Yuk kita lihat bedanya :
Penting untuk diketahui oleh Tertanggung, tentang Jenis Jaminan yang terdapat pada masing-masing Jenis Polis.
Asuransi Kebakaran :
Polis Asuransi Kebakaran hanya memberikan perlindungan terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko yang jenis kejadian penyebabnya disebutkan didalam polis Asuransi, seperti Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat terbang atau benda lain dari pesawat terbang, serta asap. Selain dari jenis risiko yang disebutkan ini, maka Polis Asuransi Kebakaran tidak menjamin kerugian tersebut.
Sementara, Asuransi Property All Risks,
adalah Jenis polis Asuransi yang menyatakan bahwa menjamin kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh sebab apapun yang terjadi tiba-tiba, kecelakaan dan tidak terduga sebelumnya, kecuali disebabkan oleh seluruh pengecualian yang terdapat atau dicantumkan di dalam polis. Artinya yang dicantumkan rinci di dalam polis adalah semua hal yang dikecualikan oleh polis, sehingga jika kerusakan atau kerugian disebabkan oleh risiko yang tidak ada dalam pengecualian polis, maka klaim tersebut dijamin dalam polis.
Contohnya : Kebakaran, sambaran petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, asap, Pencurian, Perampokan, dan lainnya tidak tercantum dalam Pengecualian polis, jadi risiko tsb dijamin dalam polis Auransi Property All Risks. (khusus untuk kecurian/perampokan, dengan syarat diikuti dengan tindakan kekerasan oleh pencuri baik saat masuk atau keluar ke/dari lokasi pencurian.
Demikian penjelasan singkat terkait kiat menentukan Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks ? untuk memberikan perlindungan atas aset harta benda anda.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/