Dimana Jaminan Pencurian pada polis Property All Risk

Dimana Jaminan Pencurian pada polis Property All Risk

Dimana Jaminan Pencurian pada polis Property All Risk

Perlindungan Aset atas Kebakaran, awalnya dijamin dalam Polis Asuransi Kebakaran, namun seiring waktu dan kebutuhan Masyarakat yang meningkat atas Risiko yang tidak pasti terhadap kerugian, berkembanglah jenis polis yang lebih luas dibandingkan jenis polis Asuransi Kebakaran Standar meskipun, jenis polis ini bisa ditambahkan opsi perluasan jaminan. 

Saat masih banyaknya penggunaan Asuransi Kebakaran, masyarakat juga memerlukan kebutuhan jenis perlindungan karena tindakan Pencurian, dan biasanya dibeli jenis Asuransi Pencurian yang nama produknya adalah Burglary & Theft Insurance. 

Masa sekarang, Jaminan Kebakaran dan Pencurian, bisa dijamin dalam satu polis yaitu jenis Polis Asuransi Property All Risks. lalu dimana bisa kita ketahui bahwa Pencurian benar-benar masuk dalam jaminan polis ini ? 


Update Berita


Dimana Jaminan Pencurian pada polis Property All Risk

Polis Asuransi Property All Risks, dikenal dengan istilah Polis “Unnamed-Perils”, artinya yang di sebutkan dalam polis Property All Risks hanya yang dikecualikan oleh polis ini saja, misalanya Property atau aset yang dikecualikan, resiko atau situasi yang dikecualikan, dan biaya biaya yang dikecualikan, artinya semua hal sebab yang menjadi kerugian yang tidak tercantum dalam pengecualian polis, berarti dijamin. 

Jadi, pertama kita bisa lihat apakah Sebab Pencurian ini ada dalam daftar hal yang dikecualikan dalam polis ? jika tidak disebutkan, berarti Kerugian akibat Pencurian dijamin dalam polis. 

Untuk memastikan lagi dengan jelas, kita bisa lihat pada Bagian 7 – Prosedur Klaim : 

7.1 Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus :

  • Segera memberitahu ….dstmelakukan semua ….dst
  • menjaga bagian ….dst
  • menyerahkan semua informasi…dst
  • segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan tau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

Jadi dari uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Kerugian atau kerusakan dan kehilangan yang disebabkan oleh tindakan pencurian atau pembongkaran, merupakan bagian yang dijamin dalam polis Asuransi Peroperty All Risks, atau Polis Asuransi Harta Benda.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/