Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa

Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa

Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa

Klaim Asuransi Kendaraan, pernah terjadi dalam sebuah kasus klaim Asuransi Kendaraan atas Interpretasi salah satu Ayat didalam Ketentuan Polis Standar atu Endorsemen klausula yang melahirkan adanya perbedaan pendapat antara tertanggung dan penanggung. Perbedaan pendapat ini pastinya menjadi sebuah perselisihan penyelesaian klaim yang berkepanjangan karena masing-masing pihak tidak bersepakat atas pemahaman ayat yang mendukung klaim asuransi yang diajukan.

Ada sebuah ayat didalam Polis standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa Klaim Asuransi Kendaraan, yang mana ?


Update Berita


Ambigu Ayat Polis lahirkan Sengketa

Didalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada bagian ayat yang bertuliskan sebagai berikut :

B A B I I
P E N G E C U A L I A N

PASAL 3

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Bagian kalimat yang dicetak tebal tersebut diatas, ayat 4.4. memiliki potensi “Ambigu” dalam meng-interpretasikan sebuah pemahaman atas sebuah klaim asuransi kendaraan yang akan diajukan. Terutama pada kata “….atau tidak laik jalan” 

Kata “….atau tidak laik jalan”  ini bagaimana potensi interpretasinya pada masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kontrak asuransi ? (Tertanggung dan Penanggung) bagaimana akhirnya menjadikan Contra Proferentum Rule sebagai dasar penyelesaiannya?

Selengkapnya -> BACA LEBIH LANJUT DISINI