Pengisian SPPAKB yang harus dicermati

Pengisian SPPAKB yang harus dicermati

Pengisian SPPAKB yang harus dicermati

Dalam membeli Asuransi Kendaraan, wajib melakukan pengisian Formulir SPPAKB (Surat Permohonan Pengajuan Asuransi Kendaraan Bermotor), dan syarat ini sebenarnya mutlak bagi seluruh masyarakat yang akan membeli asuransi. Karena dalam polis tercantum bahwa Polis Asuransi diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dari pihak Tertanggung.

Pembelian Asuransi Kendaraan Bermotor melalui Leasing, Agen, Broker dan perantara lainnya, ada peluang besar, bahwa Pengisian SPPAKB umumnya tidak diisi langsung oleh calon tertanggung, padahal kewajiban pengisian formulir ini, sangat lekat terhadap kewajiban tertanggung dalam mengungkapkan fakta material unit kendaraan yang akan diasuransikan. Apa itu kewajiban Pengungkapan Fakta Material ?

Didalam Ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang berlaku, melalui BAB IV Pasal 6, dinyatakan bahwa :

PASAL 6
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

1. Tertanggung wajib :
1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.


Update Berita


 

Jadi, faktor pertama adalah, kewajiban untuk mengungkapkan fakta material menjadi dasar bagi tertanggung, perusahaan leasing, agen, broker atau perantara lainnya, bahwa ketentuan ini sangat melekat dalam hal penerbitan polis yang didahului oleh pengisian SPPAKB.

Seringkali, terjadi kekeliruan dalam tahap ini, misalnya :

  1. calon tertanggung awam tentang syarat ketentuan ini, apalagi jika diisi oleh pihak lain sebagai pihak yang mengurus pembelian polis asuransinya
  2. Pihak pengurus penerbitan polis asuransinya seperti leasing, agen atau broker tidak mengetahui secara persis karakter aktivitas calon tertanggung terhadap unit kendaraan yang akan diasuransikan.

Rekomendasinya adalah Tertanggung mengisi SPPAKB sendiri, dengan didampingi oleh petugas asuransi dari perusahaan leasing, agen atau broker, dan pihak perantara pembelian asuransi inipun, wajib memberikan penjelasan terperinci mengenai setiap maksud dari pertanyaan yang tercantum didalam SPPAKB.

Oleh sebab itu, ada bagian-bagian Pengisian SPPAKB yang harus dicermati dalam melakukan pembelian polis asuransi kendaraan

Pengisian SPPAKB yang harus dicermati

Informasi Penggunaan Kendaraan penting diungkap jelas  klik BACA LEBIH LANJUT