Sister Car Clause Polis Asuransi Kendaraan

Sister Car Clause Polis Asuransi Kendaraan

Sister Car Clause Polis Asuransi Kendaraan

Didalam praktik pembelian Polis Asuransi Kendaraan, biasanya terdapat klausula yang dilekatkan didalam polis yang berjudul “sister car clause”. Mari kita kenali istilah ini, dan apa manfaatnya bagi pemiliki polis Asuransi Kendaraan.

Sister Car Clause sendiri adalah judul klausula dan Ayat Wording klausula ini berbunyi sebagai berikut :

Should any motorcycle insured by this Policy be damage or destroyed in a collision with another motor vehicle owned wholly or part by the insured and insured by this or any other motor vehicle Policy issued by the Company, then the Insured shall have the same rights within the terms and limits of this Policy as the Insured would have were the other motor vehicle the property of a person or person other than the insured.

atau dalam terjemahan bebasnya berbunyi sbb :

Jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan Polis ini rusak atau hancur dalam tabrakan dengan kendaraan bermotor lain yang dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh Tertanggung dan Tertanggung dengan ini atau Polis kendaraan bermotor lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan maka Tertanggung memiliki hak yang sama dalam jangka waktu tersebut. dan batasan Polis ini sebagai milik Tertanggung adalah kendaraan bermotor lain milik seseorang atau orang lain maka Tertanggung

atau

Dengan ini dimengerti dan disetujui bahwa jika kendaraan bermotor yang diasuransikan dibawah polis ini bertabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik tertanggung atau berada dalam satu manajemen, Tertanggung mempunyai hak yang sama dibawah polis ini seperti jika kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya adalah milik orang lain yang tidak berhubungan dengan kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Lalu apa maksud dari Ayat Klasula Sister Car Clause Polis Asuransi Kendaraan ini ?


Baca Juga :


Jadi dengan adanya sister Clause ini, jika kendaraan kita yang berada dalam satu kepemilikan atau pengelolaan manajemen yang sama, akan memiliki hak yang sama dalam hal klaim asuransi.

Pada Pembelian unit Asuransi Kendaraan untuk jenis Fleet (Beberapa Unit/Kuantitas yang banyak) dalam sebuah Manajemen perusahaan, sebaiknya klausula ini dilekatkan dalam polis Asuransi yang dimiliki.

Hubungi Team Caraka Mulia untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci dengan klik :

[chat]