Ketentuan Knock for Ketentuan Knock 4 Knock Agreement Polis Asuransi Kendaraan

Ketentuan Knock 4 Knock Agreement Polis Asuransi Kendaraan

Ketentuan Knock 4 Knock Agreement Polis Asuransi Kendaraan

Pernahkah mendengar istilah “Knock for Knock Agreement” ? khususnya pada Polis Asuransi Kendaraan. Knock for Knock Agreement adalah sebuah Klausul atau ketentuan yang biasanya diberlakukan pada Polis Asuransi Kendaraan yang berguna pada saat terjadinya klaim.

Definisi Ketentuan “Knock for Knock Agreement” Polis Asuransi Kendaraan dalam wikipedia berbunyi sbb :

A knock-for-knock agreement is an agreement between two insurance companies whereby, when both companies’ policy-holders incur losses in the same insured event (usually a motor accident), each insurer pays the losses sustained by its own policy-holder regardless of who was responsible.


Baca Juga :


Contohnya adalah saat terjadi kecelakaan yang melibatkan 2 unit kendaraan, atau tabrakan, masing-masing unit kendaraan memiliki polis Asuransi Kendaraan, maka kerusakan pada masing-masing kendaraan menjadi jaminan polis masing-masing kendaraan itu sendiri.

Didalam bahasa Indonesia, Knock for Knock Agreement biasa disebutkan dengan Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR), yaitu kesepakatan bersama antar perusahaan asuransi anggota AAUI pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan hak subrogasi-nya terhadap penanggung lainnya dalam peristiwa tabrakan atau benturan antara kendaraan-kendaraan yang menjadi objek pertanggungan, dengan kata lain penanggung memperbaiki kendaraan tertanggungnya masing-masing dan tidak saling menuntut.

Syarat berlakunya Knock For Knock Agreement (KFK) atau Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) adalah :

  • Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang masing-masing dipertanggungkan dengan kondisi Polis Comprehensive plus TPL
  • Ketentuan Saling Pikul Risiko (KSPR) tidak berlaku untuk: Pertanggungan Comprehensive atau TLO tanpa perluasan jaminan TPL, atau Pertanggungan TPL saja
  • Penanggung dari Tertanggung yang bersalah selain bertanggung jawab memberkan penggantian kerugian terhadap tertanggungnya, juga berkewajiban untuk memberikan penggantian atas: risiko sendiri Tertanggung yang tidak bersalah, kerugian, kerusakan dan atau biaya yang tidak dijamin oleh Penanggung dari Tertanggung yang tidak bersalah seperti perlengkapan tambahan, biaya pengobatan, cidera badan atau kematian, bagian yang menjadi beban Tertanggung yang tidak bersalah sebagai akibat penerapan ketentuan pertanggungan dibawah harga (under insurance)

Demikian ketentuan tentang Ketentuan Knock 4 Knock Agreement Polis Asuransi Kendaraan