Asuransi Kendaraan Produk Unggulan

Asuransi Kendaraan Produk Unggulan

Asuransi Kendaraan Produk Unggulan

  • Jenis Asuransi : Asuransi Kendaraan Bermotor (Non Roda Dua)
  • Obyek Pertanggungan : Kendaraan Roda 4 dan lebih
  • Jenis Jaminan :
    • Alternati 1 – Komprehensif
    • Alternatif 2 – Hanya Kerugian Total (TLO)
  • Perluasan (Opsional) :
    • SRCCTS (Kerusuhan Pemogokan, Huru Hara)
    • TS (Terorisme dan Sabotase)
    • Banjir,
    • Water Hammer
    • Bencana Alam (AOG)
  • Jaminan Tambahan (Opsional) :
    • TJH (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke3)
    • Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang
    • Jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi
    • Jaminan Kecelakaan Diri Penumpang
  • Isi Form Aplikasi :


Asuransi Kendaraan Produk Unggulan, adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor atas resiko kerusakan pada kendaraan bermotor dan Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga (TJH).

Yang Dapat diasuransikan :
Objek yang dapat dipertanggungkan berupa:

Kendaraan bermotor pengangkut penumpang (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon dan sejenisnya)
Mobil Pengangkut Barang (truck, pick up, trailer)

Manfaat polis ini adalah melindungi objek pertanggungan terhadap resiko :

Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor (All Risks/TLO)
Tanggung Jawab Hukum Tertanggung Terhadap Pihak ketiga

Jaminan dapat diperluas dengan :

SRCCTS – Strikes, Riots, Civil Commotion, Terrorism and Sabotage
Act Of God (Natural Perils)
Flood : Banjir
Harga Pertanggungan :
Harga pertanggungan adalah batas ganti rugi asuransi. Untuk itu harga pertanggungan agar selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan harga aktualnya. Apabila harga pertanggungan lebih kecil dari nilai aktualnya sesaat sebelum terjadi kerugian maka akan dikenakan penggantian proporsional (prorate).

Asuransi Kendaraan Produk Unggulan adalah Salah satu jenis produk Asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung atau pemegang polis dari setiap kerugian atau kerusakan atau kehilangan mobil atau sepeda motor yang disebabkan oleh Kecelakaan (tabrakan, Benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok) atau kecurian, perbuatan jahat, kebakaran dan kerusakan yang terjadi selama berada di atas kapal penyeberangan.

Menurut Penjelasan Wikipedia, Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor adalah :

Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, di mana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban.

Jenis Asuransi Kendaraan ada 2 :
Asuransi Mobil
Asuransi Motor

Jenis Perlindungan :

Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)

Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)

Sementara didalam Wikipedia versi Bahasa Inggris, dinyatakan Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor adalah :

Vehicle insurance (also known as car insurance, motor insurance or auto insurance) is insurance for cars, trucks, motorcycles, and other road vehicles. Its primary use is to provide financial protection against physical damage or bodily injury resulting from traffic collisions and against liability that could also arise from incidents in a vehicle. Vehicle insurance may additionally offer financial protection against theft of the vehicle, and against damage to the vehicle sustained from events other than traffic collisions, such as keying, weather or natural disasters, and damage sustained by colliding with stationary objects. The specific terms of vehicle insurance vary with legal regulations in each region.


Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia – Versi AAUI

AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) telah menerbitkan Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

IKHTISAR PERTANGGUNGAN

Polis No. : ……………………………………….. (Baru / Perpanjangan*)

  1. Nama Tertanggung : [Nama Pemegang Polis, atau pihak yang diasuransikan]
  2. Alamat Tertanggung : [Alamat Tempat Tinggal Pemegang Polis atau pihak yang diasuransikan]
  3. Jangka waktu Pertanggungan : mulai dari ……………………..……. s/d …………….………………. (kedua hari tersebut pukul 12.00 tengah hari) waktu dimana polis diterbitkan. [tanggal awal dimulainya pertanggungan sampai dengan tanggal berakhir, biasanya 1 Tahun]
  4. Obyek Pertanggungan : [Rincian Data Kendaraan yang diasuransikan, contoh : 1 unit Toyota Avanza, Warna Silver metalic, A/T]
    Nomor Polisi : [contoh : B-1234-XYZ]
    Merk / Tipe / Tahun Pembuatan : [contoh : 2017]
    Nomor Mesin / Nomor Rangka : [yaitu Nomor mesin kendaraan anda dan nomor Rangka Kendaraan anda]
    Jumlah Tempat Duduk : [contoh : 7 Tempat duduk]
    Daya Angkut : [daya angkut kendaraan anda]
    Jenis Kendaraan : [contoh : Minibus]
  5. Perlengkapan Tambahan : [diisikan dengan Perlengkapan tambahan diluar dari perlengkapan standar pabrik, seperti Radio Tape Non Standar, Velg Racing, Kaca Film, dan lainnya]
  6. Penggunaan kendaraan : [Pribadi, Komersial Perusahaan atau Rental]
  7. Harga Pertanggungan : [Nilai Kendaraan Bermotor yang diasuransikan, nilai batas jaminan tuntutan pihak ke-3 yang diinginkan, serta NIlai perlengkapan tambahan]
    Kendaraan Bermotor :
    TJH Terhadap Pihak Ketiga :
    Perlengkapan Tambahan :
  8. Kondisi Pertanggungan : [Jaminan Komprehensif atau Kehilangan Total Saja / Comprehensive Cover / TLO]
  9. Jaminan Tambahan : [isikan dibawah ini batas limit jaminan tambahan untuk masing-masing jenis jaminan tambahan]
    Kecelakaan Diri Pengemudi :
    Kecelakaan Diri Penumpang :
    Tanggung jawab Hukum
    terhadap Penumpang :
    …………………………………. : [lainnya, disebutkan jika ada]
  10. Klausul dan Warranty : [Daftar Klausula syarat dan ketentuan yang melekat dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia]
  11. Risiko sendiri : [Besaran Nilai Resiko Sendiri atau yang menjadi beban tertanggung saat terjadi klaim, biasanya terdiri dari Resiko Sendiri Casco, TLO, SRCCTS, AOG dan lainnya]
  12. Suku Premi : [Tarif Asuransi Kendaraan beserta dengan Tarif Suku Premi atas jaminan tambahan lainnya]
  13. Perhitungan Premi [Perincian Perhitungan Premi Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia berikut dengan Premi tambahan atas perluasan jaminan yang diambil, berikut Biaya Polis dan Meterai]
    – Premi Kendaraan Bermotor :
    – Premi TJH terhadap Pihak Ketiga :
    – Jaminan Tambahan :
    …………………………. :
    …………………………. :
    – Biaya polis :
    – Biaya meterai : ____________________
    T O T A L :

Dibuat di …………………………….……….
Pada tanggal ……………………………….

Penanggung,
*) Coret yang tidak perlu


Oleh karena itu, segera hubungi Caraka Mulia, untuk mendapatkan Penjelasan Rinci dan pelayanan pembelian Polis Asuransi Kendaraan Produk Unggulan anda dengan jaminan yang paling maksimal untuk anda.

Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi memberikan pelayanan pengurusan pembelian Polis Asuransi Kendaraan Bermotor untuk seluruh Indonesia, selain itu, memiliki kantor Cabang yang akan siap melayani kebutuhan masyarakat tentang Asuransi, tidak hanya Asuransi kendaraan tapi juga masih banyak lagi Ragam Jenis Produk Asuransi yang dipasarkan, silahkan cek data dan informasi produk DISINI.

Caraka Mulia selaku Pialang dan Konsultan Asuransi sesuai dengan undang-undang akan memberikan pelayanan untuk Tertanggung dan bertindak atas nama tertanggung, mengurus penempatan pengalihan Risiko kepada Perusahaan Asuransi, tata kelola administrasi Polis Asuransi, sampai dengan Pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Didalam melakukan kegiatan pelayanannya, Caraka Mulia, sebagai Pialang dan Konsultan Asuransi memberikan Layanan terpadu untuk Kebutuhan Nasabahnya, yaitu dengan rincian sbb :

UU No. 40 Tahun 2014 mendefinisikan Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Secara lebih rinci tugas pialang adalah:

  1. Mewakili kepentingan Tertanggung/ client terkait kepentingan asuransi.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan asuransi tertanggung serta membuat “term & condition” polis asuransi sesuai kebutuhan (Program Risk Management)
  3. Memilih dan mengusulkan perusahaan asuransi untuk penempatan risiko.
  4. Menempatkan risiko, memonitior penerbitan polis, memeriksa kebenaran isi polis dan administrasi polis.
  5. Memberikan Sosialisasi isi polis, konsultasi perasuransian dan tuntunan selama periode polis berjalan.
  6. Menangani penyelesaian klaim agar dapat selesai dalam waktu dan jumlah ganti rugi yang wajar.
  7. Memberikan “training”, pelatihan, workshop, “updated” perkembangan perasuransian dll sesuai dengan kebutuhan

Asuransi Kendaraan Produk Unggulan