Apa yang dimaksud dengan Constructive Total Loss pada Asuransi Kendaraan

Apa yang dimaksud dengan Constructive Total Loss pada Asuransi Kendaraan

Apa yang dimaksud dengan Constructive Total Loss pada Asuransi Kendaraan

Mari kita baca definisi tentang Constructive Total Loss atau biasa disebut dengan CTL. Menurut Investopedia, yang dimaksud dengan CTL adalah :

A constructive total loss is when the cost for repair of an item (e.g., house, boat or car) is more than the current value of that item. It also refers to the insurance claim that is settled for the full value of the associated coverage.

Lalu, Bagaimana Bunyi isi klausula itu sendiri ?


Baca Juga :


Notwithstanding anything herein contained in section I of this policy to the contrary, it is hereby declared and agreed that the insurance provided by this policy shall only cover the Total Loss of the motor vehicle Insured directly caused by accident, Fire or theft as defined in the Policy.

In the event the equipment insured is damaged due to accident, fire or theft and the Total repair costs of such equipment shall reach or exceed 75% its actual value (or referred as Stipulated Loss Value as defined in the Policy) at the time of the occurrence, such damage shall be considered as Total Loss and the Company’s Liability under this policy shall be the actual value of such equipment at the time of the occurrence but in no case shall exceed the Sum Insured herein.

 

Jadi Kerugian Total Konstruktif adalah Suatu klaim kendaraan bermotor dianggap mengalami kerugian secara total keseluruhan, jika biaya perbaikan kendaraan tersebut sama dengan atau lebih tinggi dari 75% harga sebenarnya kendaraan tersebut saat kejadian.

Contoh :

Sebuah kendaraan mengalami kecelakaan jalan raya, Pemilik kendaraan ini melengkapi kendaraannya dengan Asuransi Kendaraan dengan Total Nilai Pertanggungan sebesar Rp. 100 juta atau sesuai dengan harga pasar kendaraan tsb. Saat terjadi kecelakaan, dan diperhitungkan biaya perbaikannya mencapai Rp. 80 Juta, karena mengalami kerusakan yang cukup parah. Maka Nilai kerugian sebesar Rp. 80 Juta tersebut dianggap mel;ebihi 75% dari Nilai Pertanggungan yang sesuai dengan harga Pasar. Maka Penggantian Klaim ganti Rugi yang diterima oleh pemilik polis akna diperhitungkan sebagai Nilai Kerugian Total Sebesar Rp. 100 Juta, dan dipotong dengan nilai Resiko Sendiri, Sementara itu syarat penggantian total ini, adalah Kendaraan yang rusak akan menjadi miliki perusahaan asuransi yang telah memberikan ganti rugi ini.

itulah penjelasan tentang Apa yang dimaksud dengan Constructive Total Loss pada Asuransi Kendaraan

Hubungi Team Caraka Mulia untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci dengan klik :

[chat]