MR-007 Extra Charges for Airfreight
MR-007 Extra Charges for Airfreight
Endorsement 007
Cover of extra charges for airfreight
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for airfreight.
Update Berita
- MR-006 Cover for Extra Charges for Overtime July 12, 2019
- MR-005 Special Conditions Concerning the Construction and or erection time schedule July 12, 2019
- MR-004 Extended Maintenance Cover Asuransi Proyek July 12, 2019
- MR-003 Maintenance Visit Cover Asuransi Kontraktor July 12, 2019
- MR-002 Cross Liability pada Asuransi Konstruksi July 8, 2019
- MR-001 Cover for Loss or Damage due to SRCC July 8, 2019
- Syukuran Kantor Baru Caraka Mulia Makassar July 3, 2019
MR-007 Extra Charges for Airfreight
Provided always that such extra charges shall be incurred in connection with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.
Provided further that the maximum amount payable under this Endorsement in respect of airfreight shall not exceed the amount stated below during the period of insurance.
Deductible: 20% of the indemnifiable extra charges, minimum any one occurrence
Maximum amount payable:
Extra premium:
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
TERTANGGUNG
Adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), seperti:
a. Pemilik Proyek
b. Penyandang dana(Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll)
c. Arsitek dan Konsultan
d. Kontraktor
e. Sub-kontraktor
OBYEK PERTANGGUNGAN
a. Pekerjaan utama
b. Pekerjaan sementara
c. Pekerjaan persiapan
d. Bahan-bahan yang disuplai oleh pemilik
e. Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
f. Biaya pembersihan reruntuhan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
h. Bangunan di sekitar proyek yang dimiliki oleh tertanggung (Existing property/surrounding property)
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/