MR-004 Extended Maintenance Cover Asuransi Proyek

MR-004 Extended Maintenance Cover Asuransi Proyek

MR-004 Extended Maintenance Cover Asuransi Proyek

Endorsement 004
Extended Maintenance Cover

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover loss of or damage to the contract works


Update Berita


MR-004 Extended Maintenance Cover Asuransi Proyek

– caused by the insured contractor(s) in the course of the operation carried out for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of the contract,

– occurring during the maintenance period provided such loss or damage was caused on the site during the construction period before the certificate of completion for the lost or damaged section was issued.

Maintenance cover : from to

Extra premium :


Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :

Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)

Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).

MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.

Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.

TERTANGGUNG
Adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), seperti:
a. Pemilik Proyek
b. Penyandang dana(Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll)
c. Arsitek dan Konsultan
d. Kontraktor
e. Sub-kontraktor

OBYEK PERTANGGUNGAN
a. Pekerjaan utama
b. Pekerjaan sementara
c. Pekerjaan persiapan
d. Bahan-bahan yang disuplai oleh pemilik
e. Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
f. Biaya pembersihan reruntuhan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
h. Bangunan di sekitar proyek yang dimiliki oleh tertanggung (Existing property/surrounding property)


Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/