MR-005 Special Conditions Concerning the Construction and or erection time schedule
MR-005 Special Conditions Concerning the Construction and or erection time schedule
Endorsement 005
Special conditions concerning the construction and/or erection time schedule
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:
Update Berita
- MR-004 Extended Maintenance Cover Asuransi Proyek July 12, 2019
- MR-003 Maintenance Visit Cover Asuransi Kontraktor July 12, 2019
- MR-002 Cross Liability pada Asuransi Konstruksi July 8, 2019
- MR-001 Cover for Loss or Damage due to SRCC July 8, 2019
- Syukuran Kantor Baru Caraka Mulia Makassar July 3, 2019
- Alat Kerja Kontraktor dijamin Asuransi atau tidak June 28, 2019
- Asuransi Kebakaran penting untuk dimiliki June 28, 2019
MR-005 Special Conditions Concerning the Construction and or erection time schedule
The construction and/or erection time schedule together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of obtaining cover under the Policy as well as technical information forwarded to the Insurers shall be deemed to be incorporated herein.
The Insurers shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage caused by or arising out of or aggravated by deviations from the construction and/or erection time schedule exceeding the number of weeks stated below unless the Insurers had agreed in writing to such a deviation before the loss occurred.
Deviation from time schedule: weeks
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
TERTANGGUNG
Adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), seperti:
a. Pemilik Proyek
b. Penyandang dana(Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll)
c. Arsitek dan Konsultan
d. Kontraktor
e. Sub-kontraktor
OBYEK PERTANGGUNGAN
a. Pekerjaan utama
b. Pekerjaan sementara
c. Pekerjaan persiapan
d. Bahan-bahan yang disuplai oleh pemilik
e. Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
f. Biaya pembersihan reruntuhan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
h. Bangunan di sekitar proyek yang dimiliki oleh tertanggung (Existing property/surrounding property)
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/