Alat Kerja Kontraktor dijamin Asuransi atau tidak
Alat Kerja Kontraktor dijamin Asuransi atau tidak ?
Pada sebuah kasus klaim asuransi, dengan Polis Asuransi Kontraktor atau biasa disebut dengan Contractor’s All Risks and Third Party Liability Insurance yang dibeli oleh Sebuah perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung.
Polis yang dibeli adalah sesuai dengan Nilai Kontrak Pekerjaan dengan fasilitas third party liabilty dengan limit jaminan sebesar 10% dari Total Nilai Kontrak.
Update Berita
- Asuransi Kebakaran penting untuk dimiliki June 28, 2019
- DBos Aplikasi berkendaraa pencegah kecelakaan karya anak bangsa June 28, 2019
- 127 Rating Asuransi 2019 versi Infobank June 23, 2019
- 6 Juara umum Indonesia Finance Award II 2019 June 23, 2019
- Siapkan Asuransi untuk Proyek Kereta Gantung Puncak June 10, 2019
- Asuransi Cargo bisa jamin Barang Tenggelam KM Lintas Timur June 10, 2019
- Lakalantas Turun beri pengaruh bagi Asuransi Kendaraan Bermotor June 10, 2019
Alat Kerja Kontraktor dijamin Asuransi atau tidak
Suatu hari pihak kontraktor mengajukan klaim asuransi, yaitu senilai Rp. 100 Juta untuk sebuah alat kerja yang hilang di lokasi proyek. Setelah dokumen disampaikan, Perusahaan Asuransi menjawab pengajuan klaim tersebut dengan menolak klaim tersebut, dengan dasar bahwa Alat Kerja yang hilang bukan merupakan bagian dari Nilai Pertanggungan didalam polis, karena yang dijamin dalam polis adalah Total Contract Value (yaitu seluruh pekerjaan dan material dalam pembangunan proyek tersebut).
Loh kok begitu ? kok bisa ditolah ? bukan kah Alat Kerja bisa dijamin dalam polis Asuransi Contractor All Risks ?
Betul sekali. Didalam Polis Contractor All Risks, diperkenankan melindungi alat kerja atau property milik owner atau existing property atau surrounding property didalam satu kesatuan Nilai Pertanggungan Material Damage (Section I), akan tetapi nilai tersebut berikut daftar dan rincian alat kerj itu harus dimasukkan dalam daftar Obyek dan Nilai Pertanggungan didalam polis Asuransi.
Jadi perlu anda cermati adalah, Polis Contractors All Risks bisa menjamin Alat Kerja dalam Obyek Pertanggungan yang biasa disebut didalam polis yaitu Contractor’s Plant Machiner and Equipment, (CPME) akan tetapi Daftar barang tersebut dan nilainya wajib dimasukkan juga untuk diperhitungkan premi asuransinya. Sehingga Polis tersebut bisa disebutkan pada jaminan Section I Material DAmage sbb :
- Total Contract Value IDR ……. (sebutkan termasuk/tidak termasuk PPN)
- Total CPM&E IDR. ….. (Lampirkan Rinciannya)
- Surrounding Property IDR. …..
- Material Supply by Owner IDR. ….
- Existing / Surrounding property IDR. …. (Limit only)
Jika tidak disebutkan/dimasukkan nilainya, maka tidak bisa dijamin dalam polis tersebut.
Sebaiknya jika anda perlu Asuransi Kontraktor atau Asuransi Proyek, silahkan konsultasikan kepada kami untuk bisa lebih jelas dan sesuai denga nkebutuhan anda, jangan lupa kunjungi marketplace kami di Carakamulia.net