Klaim menyebabkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan bermotor berkurang

Klaim menyebabkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan bermotor berkurang

Sahabat Caraka, ketika kita telah memiliki Polis Asuransi Kendaraan Bermotor untuk aset kendaraan yang kita miliki, dan telah pernah mangajukan ganti rugi klaim asuransi, misalnya Polis Asuransi Kendaraan Bermotor jenis Jaminan Gabungan (Komprehensif) dan telah ajukan klaim ganti rugi Parsial (Sebagian) anda perlu melakukan review atas Nilai Pertanggungan, karena Nilai pertanggungan Asuransi Kendaraan bermotor anda akan berkurang karena ganti rugi tersebut. 

Mengapa Demikian ?


Update Berita


Klaim menyebabkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan bermotor berkurang

Karena didalam ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia didalamnya diatur ddidalam “

PASAL 24
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.

Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

Jadi sebaiknya setelah melakukan klaim tuntutan ganti rugi, anda melakukan pemulihan harga pertanggunggan kembali dengan membayar premi tembahan yang akan diperhitungkan oleh pihak penanggung, 

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/