Kebakaran disebabkan karena Gempa tidak dijamin polis Asuransi Kebakaran
Kebakaran disebabkan karena Gempa tidak dijamin polis Asuransi Kebakaran
Sahabat Caraka
Mengingat kejadian Gempa bumi dan letusan gunung berapi yang yang sering kali terajdi akhir-akhir ini, yang memberikan dampak kerusakan yang cukup signifikan, alangkah baiknya kita memeriksa Polis Asuransi yang kita miliki, baik untuk asuransi kebakaran, asuransi kendaraan dan lainnya. Terutama yang terkait dengan Jaminan Gempa bumi, letusan gunung berapi, apakah sudah dimiliki semua jaminan tersebut. Apakah anda tahu bahwa Polis Asuransi Kendaraan dan Polis Asuransi Kebakaran tidak menjamin otomatis kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami ? Bahkan Kerugian karena Kebakaran atau ledakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh Gempa Bumi dan Letusan Gunung berapi, tidak otomatis dijamin.
Update Berita
- Klaim menyebabkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan bermotor berkurang August 17, 2019
- 4 Manfaat tidak standar Asuransi Kendaraan Khusus Wanita August 17, 2019
- 74 Tahun Dirgahayu Republik Indonesia August 17, 2019
- Selamat Hari Raya Idul Adha August 10, 2019
- MR-104 Special Conditions Concerning the Construction of dams and water reservoirs August 2, 2019
- MR-103 Exclusion of Loss or Damage to Crops Forests and Cultures August 2, 2019
- MR-102 Special Conditions Concerning undergraound Cables Pipes and Other Facilities August 2, 2019
Kebakaran disebabkan karena Gempa tidak dijamin polis Asuransi Kebakaran
Oleh karenanya, perlu dilakukan perluasan, dengan membeli jaminan tambahan gempa bumi (untuk asuransi kendaraan) dan Pembelian Polis Asuransi Gempa bumi untuk Aset Rumah, Kantor, Gudang, toko, Pabrik anda.
Didalam Pengecualian Polis Asuransi Kebakaran tertera sbb :
BAB II
PENGECUALIAN
1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN
1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
1.1.6. segala macam bahan peledak;
1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
1.1.9. segala macam bentuk gangguan usaha.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/