MR-104 Special Conditions Concerning the Construction of dams and water reservoirs
MR-104 Special Conditions Concerning the Construction of dams and water reservoirs
Endorsement 104
Special conditions concerning the construction of dams and water reservoirs
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of
– grouting of soft rock areas and/or other additional safety measures even if their necessity arises only during construction,
– expenses incurred for dewatering even if the quantities of water originally expected are exceeded substantially,
– loss or damage due to breakdown of the dewatering system if such breakdown could have been avoided by sufficient stand-by facilities,
– expenses incurred for additional sealing or waterproofing and additional facilities for the discharge of run-off and/or underground water,
– loss or damage due to subsidence if caused by insufficient compacting,
– cracks and leakage.
Update Berita
- MR-103 Exclusion of Loss or Damage to Crops Forests and Cultures August 2, 2019
- MR-102 Special Conditions Concerning undergraound Cables Pipes and Other Facilities August 2, 2019
- Diduga Kebocoran Gas penyebab Geprek Bensu Fatmawati terbakar August 2, 2019
- Asuransi Gempa Bumi Sangat Penting untuk dimiliki saat ini August 2, 2019
- Truk Timpa Mobil karawaci bukti Asuransi TJH harus Diwajibkan August 2, 2019
- 4 Tewas Kecelakaan Maut Truk timpa Mobil Taksi Online Karawaci Tangerang August 2, 2019
- MR-101 Special Conditions Concerning the Construction of Tunnels Galleries temporary or permanent subsurface structures or installation July 28, 2019
MR-104 Special Conditions Concerning the Construction of dams and water reservoirs
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
TERTANGGUNG
Adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest), seperti:
a. Pemilik Proyek
b. Penyandang dana(Bank, Perusahaan Pembiayaan, dll)
c. Arsitek dan Konsultan
d. Kontraktor
e. Sub-kontraktor
OBYEK PERTANGGUNGAN
a. Pekerjaan utama
b. Pekerjaan sementara
c. Pekerjaan persiapan
d. Bahan-bahan yang disuplai oleh pemilik
e. Alat-alat besar dan mesin-mesin yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan
f. Biaya pembersihan reruntuhan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
h. Bangunan di sekitar proyek yang dimiliki oleh tertanggung (Existing property/surrounding property)
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/