Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling
Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling
Para pemilik Asuransi Kendaraan Bermotor, Khususnya dengan Jaminan Komprehensif seperti All Risks, tidak perlu gusar jika Kendaraan Anda dibongkar maling, karena Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin kerusakan karena dibongkar maling.
Update Berita
- Selamat Hari Sumpah Pemuda 2019 October 28, 2019
- Cara Mudah Klaim Asuransi Kebakaran October 23, 2019
- Selamat Hari Asuransi 2019 October 23, 2019
- Selamat Hari Batik Nasional October 3, 2019
- Dirgahayu Bank Mandiri Ke-21 October 3, 2019
- MR-205 Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries Cover of Catalysts September 29, 2019
- MR-204 Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries September 29, 2019
Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling
Seperti tercantum didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada pasal 1, berbunyi sbb :
B A B I
J A M I N A NPASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTORPertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
akan tetapi jangan lupa, jika nilai kerusakan tersebut hanya merupakan nilai perbaikan sebagian saja dan jumlahnya tidak mencapai 75% dari nilai pertanggungan, dijamin dalam polis jaminan komprehensif.
Lalu bagaimana dengan Polis TLO (Total Loss saja atau Constructive Total Loss), maka jaminan bisa diberlakukan jika biaya perbaikan mencapai lebih dari 75% atau kendaraan tersebut benar-benar hilang seluruhnya.
jika masih bingung, dan untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/