Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling

Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling

Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling

Para pemilik Asuransi Kendaraan Bermotor, Khususnya dengan Jaminan Komprehensif seperti All Risks, tidak perlu gusar jika Kendaraan Anda dibongkar maling, karena Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin kerusakan karena dibongkar maling.


Update Berita


Asuransi Kendaraan Bermotor Jamin Kerusakan karena Maling

Seperti tercantum didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada pasal 1, berbunyi sbb :

B A B I
J A M I N A N

PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

akan tetapi jangan lupa, jika nilai kerusakan tersebut hanya merupakan nilai perbaikan sebagian saja dan jumlahnya tidak mencapai 75% dari nilai pertanggungan, dijamin dalam polis jaminan komprehensif. 

Lalu bagaimana dengan Polis TLO (Total Loss saja atau Constructive Total Loss), maka jaminan bisa diberlakukan jika biaya perbaikan mencapai lebih dari 75% atau kendaraan tersebut benar-benar hilang seluruhnya. 

jika masih bingung, dan untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/