Mobil hilang di dekat tanda larangan parkir

Mobil hilang di dekat tanda larangan parkir

Mobil hilang di dekat tanda larangan parkir

Sahabat Caraka,

Bagi sahabat yang memiliki polis Asuransi Kendaraan atau polis Asuransi Mobil, baik jaminan komprehensif atau Kerugian Total saja, perlu mencermati kejadian berikut :

Suatu hari seorang pemiliki kendaraan mengalami kehilangan kendaraannya yang di parkir didekat tanda atau rambu larangan Parkir di sebuah jalan di Jakarta. Kemudian, ia mengajukan klaim asuransi kepada Perusahaan penerbit polis Asuransi kendaraan yang dimiliki, setelah semua syarat diajukan, temasuk kronologis kejadian yang lengkap dengan tata letak kejadian, perusahaan asuransi menolak memberikan ganti rugi klaim tersebut, dengan alasan bahwa kendaraan melanggar peraturan rambu lalu lintas, karena di parkir di letak atau lokasi jalan yang ada tanda larangan parkir.

Pastinya pemiliki kendaraan tidak bisa menerima hasil penyelesaian tersebut, dan bagaimana proses selanjutnya ?



Mobil hilang di dekat tanda larangan parkir

Sahabat Caraka,

JIka kejadian ini menimpa anda, tidak perlu panik, tertanggung berhak mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, namun dengan memberhatikan hal-hal sbb :

  1. Kaji ulang semua kronologis kejadian beserta tata letaknya di lokasi kehilangan unit kendaraan tsb
  2. Perhatikan Peraturan pemberlakukan Rambu lalu lintas yang biasanya di atur oleh LLAJ atau Pemda setempat
  3. Dari peraturan tersebut, silahkan teliti ulang yang berkaitan dengan :
    1. Jam berlakuknya Dilarang Parkir tsb, apakah memang sesuai jam kehilangan unit kendaraan?
    2. Jarak berlakunya rambu dilarang parkir itu, dan apakah kendaraan yang hilang itu berada dalam jarak berlakunya rambu tsb
    3. dan hal lain yang berkaitan dengan rambu parkir dan kesesuaian kejadian terjadinya kehilangan kendaraan yang di alami
    4. Biasanya Rambu lalu lintas ada pemberlakukan jam, jarak dan lainnya.

Jadi perhatikan semua ketentuan bukan hanya ketentuan didalam polis saja, melainkan peraturan yang berlaku atas penggunaan jalan bagi kendaraan di area publik.

Jika pada akhirnya kendaraan yang hilang terbukti tidak melanggar peraturan, silahkan diajukan kembali berdasarkan argumen yang telah dimiliki.