Biaya Pemadam Kebakaran dijamin dalam polis jika
Biaya Pemadam Kebakaran dijamin dalam polis jika …
Sahabat Caraka,
Seringkali kita sudah memiliki Polis Asuransi Kebakaran atau Polis Asuransi Harta Benda yang biasa dikenal dengan nama Polis Asuransi Property All Risks, tidak menyadari bahwa ada klausula-klausula yang perlu dilekatkan pada polis anda.
Klausula ini biasanya membantu kita untuk mendapatkan fasilitas tambahan yang bisa diberikan oleh perusahaan Asuransi tanpa adanya tambahan premi.
Karena pada setiap musibah, ada saja biaya-biaya yang tidak terduga yang harus kita keluarkan untuk membayar biaya yang diperlukan saat terjadinya musibah karena situasi yang darurat. Oleh sebab itu, sebainya kita memahami beberapa klausula yang bisa menjadi manfaat tambahan bagi polis anda. Jangan menunggu sampai saat terjadinya musibah baru mempelajari polis.
Update Berita
- Asuransi Angkutan Berjaya di Masa Pandemi March 10, 2021
- Asuransi Mobil Jakarta wajib diperluas Jaminan Banjir March 10, 2021
- Lekatkan Klausula ini pada Polis Asuransi Harta Benda Anda March 10, 2021
- Selamat Tahun Baru Imlek 2021 February 12, 2021
- Polis Property All Risks menjamin Kecurian dengan syarat February 6, 2021
- Kerugian Perusahaan karena ketidakjujuran Karyawan February 6, 2021
- Bangunan Hotel Under Construction rusak terkena dampak Gempa Bumi February 6, 2021
Biaya Pemadam Kebakaran dijamin dalam polis jika …
Salah satu contoh saat terjadi musibah kebakaran, yang ada dalam pikiran kita semua adalam memadamkan kebakaran tersebut dan segera memanggil Petugas pemadam kebakaran, agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Tentu saja ini mungkin akan memberikan dampak adanya biaya yang harus ditanggung oleh anda, maka sebaiknya Anda meminta perusahaan asuransi untuk melekatkan Klausula Fire Brigades Charges Clause, yang berbunyi sbb :
“It is hereby understood and agreed that the charges raised by any local authority for the provision of Fire Fighting Appliances called for the purpose of protecting the premises shall be recoverable hereunder.”
Sehingga dengan adanya pelekatan klausul tambahan tersebut, anda dapat meminta gantirugi biaya yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan fasilitas pemadam kebakaran. Besaran penggantiannya rata-rata adalah sejumlah biaya yang masuk diakal (reasonable Cost)
jika memerlukan informasi penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/