Apakah Klaim asuransi bisa dibayar duluan nggak
Apakah Klaim asuransi bisa dibayar duluan nggak
Sahabat Caraka,
Pada setiap kali terjadi usibah, pasti anda menderita kerugian dan memerlukan biaya untuk memulihkan aset yang rusak, dengan cash flw yang terbatas, pastinya akan sangat berat untuk segera dilakukan recovery.
Sementara, pengajuan klaim memerlukan waktu yang terkadang cukup lama untuk melakukan verifikasi data dan dokumen klaim yang disampaikan.
Pertanyaannya adalah, apakah anda bisa menerima pembayaran klaim terlebih dahulu sebagai uang muka ? Didalam istilah Asuransi namanya “interim Payment” ?
Update Berita
- Bagaimana sih Cara Lapor Klaim Asuransi May 10, 2021
- Biaya Pemadam Kebakaran dijamin dalam polis jika May 10, 2021
- Asuransi Angkutan Berjaya di Masa Pandemi March 10, 2021
- Asuransi Mobil Jakarta wajib diperluas Jaminan Banjir March 10, 2021
- Lekatkan Klausula ini pada Polis Asuransi Harta Benda Anda March 10, 2021
- Selamat Tahun Baru Imlek 2021 February 12, 2021
- Polis Property All Risks menjamin Kecurian dengan syarat February 6, 2021
Apakah Klaim asuransi bisa dibayar duluan nggak
Juka klausula tersebut dilekatkan, maka tertanggung bisa meminta pembayaran klaim secara pendahuluan dengan ketentuan tidak melebihi presentasi yang ditetapkan pada klausula tersebut dan dengan syarat bahwa kewajiban polis sudah diakui atas klaim ini.
Bunyi dari klausula tersebut adalah sbb :
PAYMENT ON ACCOUNT CLAUSE
It is hereby declared and agreed that payment on account of any loss recoverable under this policy will be promptly made by the Insurers to the Insured if so desired by the Insured, provided that such payment are deducted from the finally agreed claim settlement figures.
atau
PAYMENT ON ACCOUNT CLAUSE
It is hereby declared and agreed that progress payment on account of any loss recoverable under this policy will be made to the Insured at such stages as may be mutually agreed upon if desired by the Insured and on production of an interim report by the loss adjuster (if appointed) provided that such payment are deducted from the finally agreed claim settlement figures.
jadi disini ketentuan syaratnya adalah :
- Harus ada interim report dari Loss Adjuster (pengakuan liability polis atas klaim yang diajukan yang menyebutkan estimasi klaim)
- NIlainya bergantung pada %-tase yang ditetapkan pada kesepakatan awal di klausula tersebut umumnya adalah 25% dari Nilai Estimasi klaim yang disebutkan dalam interim report Loss Adjuster
- Nilai Pembayaran ini dianggap sebagai DP (Uang Muka) yang pada akhir proses klaim diperhitungkan mengurangi pembayaran final klaim (Final Settlement)
Informasi penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/