Debat Klaim Asuransi atas Kerusakan Electromotor

Debat Klaim Asuransi atas Kerusakan Electromotor

Debat Klaim Asuransi atas Kerusakan Electromotor

Sahabat Caraka.

Suatu kali, salah satu nasabah kami gedung perkantoran (highrise building) yang mengalami kerusakan pada Chillernya, Mereka mengajukan klaim Asuransi, melalui Polis Asuransi Property All Risks atas kerusakan ini. Setelah kami laporkan kepada pihak asuransi, kelanjutannya adalah pihak Asuransi melakukan survey dan dari petugas asuransi melakukan asessment atas klaim ini dari PIC yang memiliki bidang yang relevan dengan kerusakan mesin.

Tidak lupa juga dari pihak tertaggung/nasabah juga meminta dukungan analisa teknis dari vendor kontraktor independen untuk melakukan penyelidikan penyebab kerusakan chiller tersebut. Hasil analisa Vendor independen itu adalah kerusakan chiller disebabkan oleh Electro Motor yang mati tidak berfungsi, mengalami kerusakan, dimana kerusakan electromotor ini kemasukan cipratan air, karena seal karetnya sudah rusak (memuai) – kerusakan alami (Gradual).

Lalu bagaimana respon dari pihak asuransi ?



Debat Klaim Asuransi atas Kerusakan Electromotor

Perusahaan Asuransi kemudian menerbitkan Keputusan Penyelesaian klaim, yang menyatakan bahwa klaim tidak bisa di proses lebih lanjut, karena penyebab kerusakan chiller adalah karena Wear amd Tear / Gradual Deterioration dimana ini salah satu yang dijkecualikan didalam polis asuransi. Rujukannya adalah sbb:

Polis Standard Munich-Re, Pengecualian Section 1 Butir 2.5

all gradually operating causes, including but not limited to wear and tear, rust, corrosion, mildew, mould, fungus, wet or dry rot, gradual deterioration, latent defect, inherent vice, slowly developing deformation or distortion, insects larvae or vermin of any kind, microbes of any kind, unless sudden and unforeseen physical loss destruction or damage ensues, in which case Insurers’ liability shall be limited to such ensuing loss damage or destruction

Sehingga klaim ditolak.

Petugas klaim kami yang mengurus klaim ini kemudian melayangkan tanggapan atas penolakan ini dengan menjawab bahwa :

  1. Setuju jika Wear and Tear atau Gradual Deterioration merupakan  pengecualian didalam polis, dan setuju untuk tidak mendapatkan penggantian, tapi hanya untuk bagian yang releva, yaitu Seal Karet yang memuai.
  2. Adapun Untuk kerusakan electromotornya, tetap diajukan untuk penggantian, karena kerusakan electromotor disebabkan oleh masuknya air yang membuat akhirnya tidak berfungsi, dan ini masuk dalam syarat Sudden, Unforeseen dan Accidental loss pada bagian utama jaminan Polis Asuransi Property All Risks.

Hasil dari perdebatan ini, adalah : Klaim diganti hanya untuk kerusakan electro motornya, yang nilainya jauh lebih besar dari seal karet yang rusak karena wear and tear.

Kesimpulan, Bai kami sebagai intermediary, klaim asuransi pastinya tidak diharapkan oleh semua pihak, akan tetapi claim asuransi bagi kami merupakan momoent of truth, bagaimana kita memberikan analisa yang terbaik dari suatu penyelesaian permasalahan klaim bagi nasabah kami sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam polis.

jika memerlukan informasi penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/