Saat Klaim Asuransi siapa yang harus memberi bukti

Saat Klaim Asuransi siapa yang harus memberi bukti

Saat Klaim Asuransi siapa yang harus memberi bukti

Sahabat Caraka

Seringkali saat terjadi musibah dan melakukan proses Asuransi terjadi perselisihan antara tertanggung dengan penanggung, dimana permasalahannya secara mendasar adalah kurang memahami peran dan tanggung jawab didalam hal pengajuan dan proses klaim asuransi.

Di sisi tertanggung, pasti merasa sudah membayar premi asuransi dan saat terjadi klaim, Penanggung harus segera membayar biaya kerugian tersebut yang diajukan oleh tertanggung.

Sementara disisi lainnya, Penanggung merasa semua harus sesuai dengan kontrak polis, dan ada aturannya dalam pengajuan klaim, biaya ganti rugi klaim asuransi harus didukung dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuktikan beberapa hal, misalnya

  1. penyebab dari terjadinya musibah tersebut, dan ini namanya mencari Proksima Kausa, apakah penyebab kejadian tersebut masuk dalam jaminan asuransi
  2. Nilai kerugian yang diajukan masuk diakal dan sesuai dengan prinsip asuransi serta hal hal yang tercantum dalam kontrak, perlu diganti atau hanya perbaikan
  3. dan masih banyak hal lainnya.

Dalam beberapa kasus bahkan tertanggung tidak memahami bahwa klaim yang diajukan harus melampirkan bukti-bukti yang memvalidasi benar risiko ini dijamin dalam polis dan nilainya sudah sesuai dengan rekomendasi teknis ahli independen untuk dibayarkan klaimnya.


Update Berita


Saat Klaim Asuransi siapa yang harus memberi bukti

Sahabat Caraka,

Penting bagi kami untuk memberikan literasi kepada seluruh masyarakat pengguna jasa asuransi, bahwa Pengajuan klaim memang wajib disertai dengan bukti. Ini sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam Proses klaim asuransi. Mungkin memang ini tidak tercantum didalam polis secara khusus, tapi secara prakteknya dan teorinya memang berlaku yang merupakan Prinsip dan praktek Asuransi.

Istilah pembuktian dalam pengajuan KLaim asuransi sesuai dengan ketentuan dalam istilah “burden of Proof” atau “Onus of Proof” yang berbunyi sbb :

Beban atau kewajiban pembuktian klaim (burden of proof) ada pada tertanggung dalam hal ia memang benar-benar mengalami kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang diasuransikan dalam polis, termasuk pembuktian jumlah atau nilai kerugian atas terjadinya kejadian tersebut.

Course Book CII (1984) – Principles and Practice of Insurance – John T Steele B.A., FCII

jika memerlukan informasi penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/