Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis Asuransi Contractor All Risks
Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis Asuransi Contractor All Risks
Sahabat Caraka,
Pertanyaan masuk adalah dari sebuah perusahaan Kontraktor Pembangunan Sipil, yang bertanya apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis Asuransi Contractor’s All Risks & Third Party Liability Insurance ?
Dalam sebuah proyek pembangunan, biasanya diperlukan jaminan Asuransi untuk proyek yang sedang dikerjakan, jika terkait dengan pembangunan sipil maka bisa menggunakan Polis Contractor’ All Risks, dan jika proyek yang dikerjakan terkait dengan Piping, Mekanikal Elektrikal, biasanya menggunakan Polis Erection All Risks.
Update Berita
- Apakah Klaim asuransi bisa dibayar duluan nggak May 11, 2021
- Bagaimana sih Cara Lapor Klaim Asuransi May 10, 2021
- Biaya Pemadam Kebakaran dijamin dalam polis jika May 10, 2021
- Asuransi Angkutan Berjaya di Masa Pandemi March 10, 2021
- Asuransi Mobil Jakarta wajib diperluas Jaminan Banjir March 10, 2021
- Lekatkan Klausula ini pada Polis Asuransi Harta Benda Anda March 10, 2021
- Selamat Tahun Baru Imlek 2021 February 12, 2021
Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis Asuransi Contractor All Risks
Sama seperti halnya Polis Property All Risks, Polis Asuransi Contractor’s All Risks juga akan merujuk kepada ketentuan Polis Unnamed Perils, artinya kita hanya perlu melihat pada bagian Pengecualian Umum dan Khusus polis, apakah Gempa bumi termasuk dalam pengecualian polis.
Yang berbeda dengan property All Risks adalah, Untuk Polis CAR tidak disebukan Gempa Bumi adalah risiko yang dikecualikan dalam polis, ini berarti gempa bumi, termasuk dalam jaminan polis Asuransi CAR. Namun, jika Perusahaan asuransi mencantumkan beberapa klausula yang terkait dengan Gempa Bumi, seperti dibawah ini, segeralah meminta Endorsement atau Adendum, agar Risiko Gempa BUmi dapat tetap terjamin dalam polis.
Klausula yang perlu dicermati adalah sbb :
- MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones
- MR-009 Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Earthquake
Lalu bagaimana dengan Banjir ? apakah sama dg diatas ? betul sekali, silahkan dicermati ulang jika dicantumkan klausula berikut :
- MR-010 Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and Inundation
- MR-012 Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm or Wind-Related Water Damage
Sekiranya masih ada hal hal yang perlu di tanyakan, silahkan menghubungi kami ya.