Lekatkan Klausula ini pada Polis Asuransi Harta Benda Anda
Lekatkan Klausula ini pada Polis Asuransi Harta Benda Anda
Sahabat Caraka Mulia,
Asuransi pada dasarnya akan memberikan Ganti Rugi Klaim atas musibah yang terjadi yang disebabkan ole risiko-risiko yang tercantum dalam jaminan polis. Ganti rugi yang diberikan biasanya merupakan biaya perbaikan atau penggantian atas barang yang rusak atau bagian yang rusak sesuai dengan obyek pertanggungan yang dijamin dalam polis.
Akan tetapi pada setiap kali terjadi musibah, seringkali ada biaya biaya darurat yang harus dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar lagi, apakah ini bisa diganti oleh pihak asuransi ?
Update Berita
- Selamat Tahun Baru Imlek 2021 February 12, 2021
- Polis Property All Risks menjamin Kecurian dengan syarat February 6, 2021
- Kerugian Perusahaan karena ketidakjujuran Karyawan February 6, 2021
- Bangunan Hotel Under Construction rusak terkena dampak Gempa Bumi February 6, 2021
- Debat Klaim Asuransi atas Kerusakan Electromotor February 6, 2021
- Selisih Faham tentang Istilah All Risks February 6, 2021
- Memahami Istilah “All Risks” dalam konteks Asuransi February 5, 2021
Lekatkan Klausula ini pada Polis Asuransi Harta Benda Anda
Untuk memastikan BIaya biaya mergency yang dikeluarkan tersebut bisa diklaim ke asuransi, sebaiknya saat anda membeli polis asuransi meminta untuk dilekatkan klausula ini :
PREVENTIVE MEASURE CLAUSE
It is agreed that in the event of actual damage (or imminent damage) to the Insured Property , the Insurer will pay the reasonably costs necessary in preventing, minimizing or reducing damage to the Insured Property, which the Insured can prove were necessarily incurred immediately and urgently in an emergency.
Dengan syarat, biaya biaya darurat tersebut memang dikeluarkan saat terjadinya musibah dan dipergunakan untuk membayar biaya pencegahan kerugian yang lebih besar lagi.
jika memerlukan informasi penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/