Siapa Pihak Yang Harus Membeli Polis Contractor's All Risks

Siapa Pihak Yang Harus Membeli Polis Contractor’s All Risks

Siapa Pihak Yang Harus Membeli Polis Contractor’s All Risks

Sahabat Caraka,

Dalam sebuah pekerjaan proyek pembangunan baik berskala besar ataupun kecil, instalasi mesin dan pipa yang dilakukan oleh kontraktor dari pemberi kerja pemilik proyek pembangunan ini pastinya diperlukan adanya jaminan asuransi yaitu dari jenis Polis Asuransi kontraktor yang biasa dikenal dengan Contractor’s All Risks dan Erection All Risks.

Kedua polis tersebut biasanya dilengkapi dengan jaminan tambahan Third Party Liability atau Tanggung Jawab Hukum kepada pihak ketiga. Tidak hanya itu, didalam Polis ini, terutama untuk Form atau bentuk Polis dasar dari Munich-Re, bisa juga memperluas jaminan Advanced Loss of Profits. (Liat penjelasan pada link ini)


Update Berita

 


Siapa Pihak Yang Harus Membeli Polis Contractor’s All Risks

Lalu saat pembangunan proyek direncanakan, ada beberapa pihak yang terlibat didalam pekerjaan ini, ada pemilik proyek, ada konsultan, ada kontraktor utama, ada sub kontraktor lalu siapa yang seharusnya membeli polis ini ?

Umumnya, ini bergantung kepada Negosiasi atau musyawarah bersama antara pemilik dan kontraktor yang terlibat didalam pekerjaan pembangunan ini. meski didalam setiap dokumen kontrak kesepakatan tata cara pembangunan proyek selalu ada klausul yang menyebutkan kewajiban atas penerbitan jaminan polis asuransi untuk pekerjaan ini oleh pihak pemilik proyek kepada kontraktor yang ditunjuk, akan tetapi pada pelaksanaannya para pihak pasti akan memusyawarahkan bersama.

Apakah Pemilik Proyek mewajibkan polis ini dibeli oleh Kontraktor dengan budget biata premi masuk dalam perhitungan Total Contract Value yang disepakati, atau Pemiliki dalam konsiderasi tertentu memutuskan untuk mengurus dan membeli Polis Contractor All Risks sendiri, sehingga beban premi tidak dimasukkan dalam anggaran perhitungan Total Contract Value, karena merupakan budget yang akan dikeluarkan langsung oleh Pemilik Proyek.

Lalu apa sebenarnya yang menjadi dasar konsiderasi para pihak dalam memutuskan hal ini ?

  1. Pemilik Proyek : Pemilik proyek memiliki wewenang penuh untuk memutuskan, akan tetapi biasanya konsiderasinya adalah pertama, meliputi pertimbangan security penanggung yang mereka percayai penuh untk bisa mengelola risikonya, kedua, pertimbangan saat Pemilik proyek memerlukan Jaminan Section III yaitu Advanced Loss Profit. Disini pastinya merupakan area dari Pemilik Proyek, dimana Advanced Loss Profit merupakan Jaminan untuk kerugian keuangan yang akan dihadapi pemilik proyek sebagai konsekuensi atas terjadinya kerusakan material yang bisa melahirkan keterlambatan penyelesaian proyek dari tertundanya pekerjaan pembangunan ini dilakukan (Delay in start-up). Ketiga, bisa saja Pemilik proyek yang tidak memerlukan ALOP ini menyerahkan sepenuhnya kepada kontraktor dengan budget premi yang sudah termasuk dalam Total Contract Value yang penting, Pemilik proyek mewajibkan Kontrktor bertanggung jawab atas kejadian kerusakan proyek dan/atau kerugian yang diderita pihak ketiga sehubungan dengan dilakukan proyek pekerjaan ini
  2. Dari Sisi Kontraktor sendiri, pertimbangan pentingnya membeli polis asuransi Contractor All Risks adalah perlindungan atas kejadian yang tidak terduga dari proses pekerjaan pembangunan ini, baik senilai Total Contract Value yang mereka kerjakan serta tanggung jawab hukum atas pihak ketiga, dan biasanya bisa juga termasuk kewajiban mereka terkait dengan Property Owner yang sudah ada sebelumnya, serta Peralatan atau equipment kerja mereka yang dimobilisasi di lokasi proyek tersebut. Namun Kontraktor tidak merasa memiliki kepentingan untuk membeli jaminan Section IIII – Advanced Loss of rofit.

Sementara itu yang bisa dibagikan, jika masih ada hal yang kurang jelas, silahkan konsultasikan seluruh kebutuhan anda kepada kami dengan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/