Lion Air JT610 membuka peluang mengenal tentang Asuransi Pesawat

Lion Air JT610 membuka peluang mengenal tentang Asuransi Pesawat

Lion Air JT610 membuka peluang mengenal tentang Asuransi Pesawat

Dalam beberapa pekan paska kejadian kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi memberikan peta berita nasional Indonesia dipenuhi ragam berita terkait dengan hal tersebut.

Tentunya ini menjadi isu atau perihal yang membuat kita semua membuka mata dan telinga tentang perkembangan aktivitas pencarian serta evakuasi pesawat dan korban bencana ini. Akan tetapi yang paling sangat dinantikan adalah hasil laporan resmi dari KNKT, karena akan merujuk kepada Polis Asuransi yang dimiliki. Ya ! Asuransi akan sangat penting dalam setiap musibah yang terjadi. oleh karenanya, mari dengan kejadian ini, adalah peluang kita untuk mengenal tentang Asuransi didalam Industri Aviasi, bukan hanya untuk semua praktisi asuransi akan tetapi end-user serta nasabah penerbangan juga penting mengetahui tentang asuransi ini.


Update Berita


Lion Air JT610 membuka peluang mengenal tentang Asuransi Pesawat

Asuransi Pesawat adalah salah satu jenis polis asuransi yang ada dalam industri asuransi penerbangan di Indonesia, yaitu asuransi yang khusus dirancang untuk operasi pesawat udara dan risiko yang terlibat dalam penerbangan. Polis Asuransi ini jelas berbeda dari yang lain untuk bidang transportasi dan cenderung memasukkan terminologi penerbangan, serta terminologi, batas dan klausul khusus untuk asuransi penerbangan.

Pertama kali diperkenalkan pada awal abad ke-20 diterbitkan oleh Lloyd’s of London pada tahun 1911 dan kemudian  berhenti menulis Polis penerbangan pada tahun 1912 setelah cuaca buruk di sebuah pertemuan udara menyebabkan crash, dan akhirnya kerugian, pada Polis Penerbangan pertama tersebut yang ditanggung oleh komunitas penjamin asuransi laut. Spesialis Asuransi penerbangan pertama muncul pada tahun 1924 dan Pada tahun 1929, Konvensi Warsawa ditandatangani yang merupakan kesepakatan untuk menetapkan syarat, ketentuan, dan batasan tanggung jawab untuk pengangkutan melalui udara; ini adalah pengakuan pertama dari industri penerbangan seperti yang kita kenal sekarang

Beberapa Jenis Jaminan didalam Industri Penerbangan adalah :

  • Aircraft Liability
  • Aviation Hull All Risks, Spares and Liability Insurance
  • Combined Single Limit (CSL)
  • Ground risk hull insurance in motion (taxiing)
  • Ground risk hull insurance not in motion
  • In-flight insurance
  • Passenger liability insurance
  • Personal Accident Crew Insurance
  • Pilot and loss of License Insurance
  • Premises, Products and Hangarkeepers’ Liability
  • Public liability insurance
  • dan lainnya

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami untuk penjelasan yang lebih terperinci