Miko-S.-Poetro-MM.-AAAI-K-CIIB.-AIIS-Direktur-Utama-Caraka-Mulia

Miko S. Poetro, MM., AAAI – K, CIIB , AIIS

Miko S. Poetro, MM., AAAI – K, CIIB , AIIS

Direktur Utama

  • Awal karir di asuransi pada tahun 1990 di PT . Asuransi Central Asia sebagai staff teknik (Underwriters) sampai posisi Assistant Manager. Tahun 1993 bergabung dengan PT. Tugu Insurance Brokers, tahun 1995 sampai dengan 2004 bekerja di PT. Gelora Karaya Jasatama Insurance Brokers posisi terakhir General Manager
  • Tahun 2004 bergabung dengan PT. Caraka Mulia Insurance Brokers & Consultants hingga saat ini.
  • Penyandang gelar profesi sebagai berikut:
    • AAAI-K : Ajun Ahli Asuransi Indonesia – Kerugian
    • CIIB : Certified Indonesian Insurance Brokers
    • AIIS : Associated Islamic Insurance Specialist
    • QRMP : Qualified Risk MAnagement Professional
  • Anggota Senat, Dosen Tetap, Pembimbing dan Penguji Skripsi S1 pada Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti (STMA Trisakti) sejak tahun 1997 hingga saat ini.
  • Ketua Bidang Teknik dan Sertifikasi pada Badan Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSP-PI) sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.