Yayasan Kesejahteraan Pensiunan Bank Exim

Yayasan Kesejahteraan Pensiunan Bank Exim Indonesia memiliki 73,82% saham di PT. Caraka Mulia Insurance Brokers.

Yayasan ini didirikan didirikan berdasarkan Akta No.36 tanggal 30 November 1970 yang dibuat oleh Notaris Henk Limanow (Liem Toeng Kie) di Jakarta, diumumkan dalam Berita Negara RI No.48 tanggal 16 Juni 1972 tambahan No.9, dengan tujuan :

  • menyelenggarakan jaminan hari tua bagi para pegawai BankExim dan keluarganya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Direksi BankExim.
  • Memberikan bantuan biaya perawatan kesehatan (BBPK) bagi pensiunan BankExim yang tercatat pada Yayasan dan keluarga, yang terdiri dari isteri, anak pensiunan yang berusia dibawah 21 tahun, belum bekerja dan/atau belum pernah menikah.
  • Memberikan bantuan uang duka (BUD) kepada ahli waris pensiunan dan keluarga yang menjadi tanggungan, karena pensiunan atau isteri atau suami yang menjadi tanggungan yang tercatat pada Yayasan meninggal dunia.
  • Memberikan bantuan kesejahteraan lainnya (BKL) kepada pensiunan BankExim yang tercatat sebagai peserta di Dana Pensiunan Bank Mandiri Tiga.
  • Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, Yayasan menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi segenap pensiunan beserta keluarganya dengan cara mengembangkan kekayaannya, yaitu dengan:a) Melakukan kerja sama dengan Badan Usaha, Lembaga atau Yayasan lainb) Ikut melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk Badan Usaha yang prospektif, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan;

    b. Mengingat Yayasan sudah tidak mengelola dana THT maka dilakukan perubahan namanya menjadi Yayasan Kesejahteraan Pensiunan BankExim (YKP BankExim) berdasarkan akta No. 15 tanggal 28 Oktober 2008 yang dibuat oleh Winanto Wiryomartani SH, M.Hum, notaris di Jakarta. Diumumkan dalam Berita Negara RI No.29 tanggal 9 April 2009. Tambahan No.486.

Kunjungi Website -> http://www.ykpbankexim.or.id/


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.