Jaminan Apa saja pada Polis Asuransi Pengangkutan Barang ?

Jaminan Apa saja pada Polis Asuransi Pengangkutan Barang ?

Jenis Jaminan Polis Asuransi Angkutan, umunya ada 3 jenis model Jaminan, yang biasa disebut ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C”. Untuk masyarakat non praktisi Industri asuransi pasti awam pemahaman mengenai hal ini, bahkan kadang petugas pemasaran asuransi pun, terkadang masih ada yang saat ditanya mengenai apa itu ICC atau Apa perbedaan Icc A, B, dan C, masih kesulitan memberikan penjelasan.

Terkadang, ada juga yang menjawab saat ditanya Jaminan ICC A apa ? atau Apa bedanya ICC A dan OCC C ? ada yang menjawab salah kaprah, misalnya jawabannya salah kaprahnya adalah : “Pokoknya ICC A itu All Risks Pak, kalo ICC C itu TLO!”

Waduh, bisa cilaka deh kalau petugas broker yang menjawabnya.

ICC sendiri adalah singkatan Institute Cargo Clauses, dimana ini merupakan Judul sebuak Klausula/Kondisi yang mengatur batasan jaminan dan kondisi yang diterapkan didalam sebuah polis Asuransi pengiriman Barang

Maka, mari kita secara sederhana memahami apa saja perbedaan ICC A, ICC B dan ICC C

Institue Cargo Clauses “A”, secara sederhana menjamin hal hal sbb :

  1. Kebakaran atau Peledakan
  2. Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  3. Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
  4. Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
  5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  6. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  7. Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
  8. Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
  9. Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
  10. Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
  11. Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
  12. General Average contribution – kontribusi kerugian GA
  13. Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal
  14. Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
  15. Pencurian, perampokan dan bajing loncat
  16. Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
  17. Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebutkan diatas

Institue Cargo Clauses “B”, secara sederhana menjamin hal hal sbb (yang dicetak merah coret, artinya tidak dijamin):

  1. Kebakaran atau Peledakan
  2. Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  3. Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
  4. Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
  5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  6. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  7. Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
  8. Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
  9. Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
  10. Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
  11. Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
  12. General Average contribution – kontribusi kerugian GA
  13. Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal
  14. Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
  15. Pencurian, perampokan dan bajing loncat
  16. Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
  17. Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebutkan diatas

Institue Cargo Clauses “C”, secara sederhana menjamin hal hal sbb (yang dicetak merah coret, artinya tidak dijamin):

  1. Kebakaran atau Peledakan
  2. Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  3. Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
  4. Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
  5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  6. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  7. Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
  8. Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
  9. Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
  10. Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
  11. Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
  12. General Average contribution – kontribusi kerugian GA
  13. Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal
  14. Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
  15. Pencurian, perampokan dan bajing loncat
  16. Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
  17. Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebutkan diatas

Semoga bermanfaat!