insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

FOOD AND DRINK POISONING CLAUSE – PLI

FOOD AND DRINK POISONING CLAUSE – PLI

Risks : PLI

Notwithstanding anything herein contained to the contrary it is hereby understood and agreed that the Policy will subject to its term limitations and conditions extends to cover the Insured’s Legal Liability arising out of claims made in respect of poisoning of any kind arising from food and drinks or other goods sold or supplied or to the presence of deleterious matter in such food and drinks or other goods.

Provided always

that this Policy is issued on the expressed conditions that the Company shall not be liable thereunder unless the Insured shall at all times take every possible precaution to prevent the supply or sale of any articles or other goods which are not in good condition, free from contamination and fit for human consumption.

 


Baca Juga :


Public Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.

Public Liability adalah bagian dari hukum tort yang berfokus pada kesalahan sipil. Pemohon (pihak yang dirugikan) biasanya menggugat responden (pemilik atau penghuni) di bawah hukum umum berdasarkan kelalaian dan / atau kerusakan. Klaim biasanya berhasil bila dapat ditunjukkan bahwa pemilik / penghuni bertanggung jawab atas cedera, karena itu mereka melanggar tugas mereka perawatan.

Tugas perawatan sangat kompleks, tetapi dalam hal dasar itu adalah standar yang satu akan mengharapkan untuk diperlakukan sementara satu adalah dalam perawatan lain.

Setelah pelanggaran tugas perawatan telah ditetapkan, tindakan dibawa pengadilan hukum umum kemungkinan besar akan berhasil. Berdasarkan cedera dan kerugian dari pemohon pengadilan akan penghargaan paket kompensasi finansial.

Obyek pertanggungan dalam Public Liability Insurance
Obyek pertanggungan dari asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga (“the insured’s legal liability to third party….”) akibat kegiatan usaha tertanggung.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Public Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Public Liability Insurance:
Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
Perang, terrorism dan kerusuhan
Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
Product liability termasuk product recall
Completed operation work
Radioactive
Workmen’s compensation dan employers liability
Asbestos
Automobile liability
Aircraft dan watercraft liability
Professional liability
Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus dilengkapi untuk mengasuransikan dalam Public Liability Insurance:
Jenis pekerjaan (scope of work)
Lokasi risiko
Annual turnover (atau project value jika tertanggung adalah kontraktor)