Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif Harga Premi Asuransi Banjir untuk Polis Harta Benda di Indonesia

Tarif Harga Premi Asuransi Banjir untuk Polis Harta Benda di Indonesia diatur olleh OJK melalui Surat Edaran OJK dengan nomor SE-OJK-06 Tahun 2017, dimana pada ketentuannya, dapat dilihat pada tabel terltera dibawah ini  :

ZONA JAKARTA, BANTEN,  JABAR LUAR JAKARTA, BANTEN, JABAR
Kriteria Tarif Premi atau
Kontribusi (%)
Kriteria Tarif Premi atau
Kontribusi (%)
ZONA 1
(Low)
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir
≤ 30  cm
0,050% s.d. 0,055 % Daerah dimana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari
6 tahun terakhir
0,045% s/d 0,050%
ZONA 2
(Moderate)
Daerah pernah mengalami banjir,  30cm< ketinggian genangan air  ≤
60  cm
Tarif Zona 1 + Faktor
Loading
Daerah dimana properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir 0,050% s/d 0,055%
ZONA 3
(High)
Daerah pernah
mengalami banjir, ketinggian genangan air
60cm<
ketinggian
genangan air  ≤
100 cm
Tarif Zona 1 + Faktor
Loading
Daerah dimana properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 3 tahun terakhir Tarif Zona 2 + Faktor
Loading
ZONA 4
(Very  High)
Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir
> 100 cm
Tarif Zona 1 + Faktor
Loading
Daerah dimana
properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 1 tahun terakhir
Tarif Zona 2 + Faktor
Loading

Ketentuan tambahan untuk Tabel II.A adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan Asuransi Umum menggunakan endorsement kode 4.3A (endorsement banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air) termasuk penyempurnaannya yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan beserta perubahannya dikemudian hari.

2. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi
Umum.

3. Khusus untuk mall & highrise building, objek pertanggungan yang terletak di lantai 2 dan di atasnya yang tidak pernah terkena banjir maka diberlakukan pengurangan tarif Premi atau Kontribusi paling tinggi 20% dari tarif Premi atau Kontribusi.”