Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia diatur olleh OJK melalui Surat Edaran OJK dengan nomor SE-OJK-06 Tahun 2017, dimana pada ketentuannya, dapat dilihat pada tabel terltera dibawah ini :

A. PERTANGGUNGAN COMPREHENSIVE

KATEGORI UANG PERTANGGUNGAN WILAYAH 1 Sumatera WILAYAH 2 DKI Jakarta, Banten serta Jawa barat WILAYAH 3 Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara.
Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk  
Kategori 1 0 s.d. Rp125.000.000,00 3,82% 4,20% 3,26% 3,59% 2,53% 2,78%
Kategori 2 >Rp125.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00 2,67% 2,94% 2,47% 2,72% 2,69% 2,96%
Kategori 3 >Rp200.000.000,00 s.d. Rp400.000.000,00 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97%
Kategori 4 >Rp400.000.000,00 s.d. Rp800.000.000,00 1,20% 1,32% 1,20% 1,32% 1,14% 1,25%
Kategori 5 >Rp800.000.000,00 1,05% 1,16% 1,05% 1,16% 1,05% 1,16%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup  
Kategori 6 Truk & Pickup, semua uang pertanggungan 2,42% 2,67% 2,39% 2,63% 2,23% 2,46%
Kategori 7 Bus, semua uang pertanggungan 1,04% 1,14% 1,04% 1,14% 0,88% 0,97%
Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)  
Kategori 8 Semua uang pertanggungan 3,18% 3,50% 3,18% 3,50% 3,18% 3,50%

B. PERTANGGUNGAN TOTAL LOSS ONLY

KATEGORI UANG PERTANGGUNGAN WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk  
Kategori 1 0 s.d. Rp125.000.000,00 0,47% 0,56% 0,65% 0,78% 0,51% 0,56%
Kategori 2 >Rp125.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00 0,63% 0,69% 0,44% 0,53% 0,44% 0,48%
Kategori 3 >Rp200.000.000,00 s.d. Rp400.000.000,00 0,41% 0,46% 0,38% 0,42% 0,29% 0,35%
Kategori 4 >Rp400.000.000,00 s.d. Rp800.000.000,00 0,25% 0,30% 0,25% 0,30% 0,23% 0,27%
Kategori 5 >Rp800.000.000,00 0,20% 0,24% 0,20% 0,24% 0,20% 0,24%
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup  
Kategori 6 Truk & Pickup, semua uang pertanggungan 0,88% 1,07% 1,68% 2,02% 0,81% 0,98%
Kategori 7 Bus, semua uang pertanggungan 0,23% 0,29% 0,23% 0,29% 0,18% 0,22%
Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)  
Kategori 8 Semua uang pertanggungan 1,76% 2,11% 1,80% 2,16% 0,67% 0,80%

TABEL IV.B
TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PERLUASAN JAMINAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

No Jaminan Tarif Premi atau Kontribusi Minimum Risiko Sendiri
Compre- hensive TLO Compre- hensive TLO
1. Banjir termasuk Angin Topan Merujuk Lampiran II Tabel II.B Merujuk Lampiran II Tabel II.B 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000,00 per kejadian
2. Gempa Bumi, Tsunami Merujuk Lampiran III Tabel III.E Merujuk Lampiran III Tabel III.E
3. Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
4. Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%
5. Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor) a. UP* hingga Rp25 juta : 1% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP
c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP
d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter
Perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus) a. UP hinggaRp 25 juta : 1,50% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,75% dari UP
c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,375% dari UP
d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter
Perusahaan
6. Kecelakaan Diri untuk Penumpang a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
b.Untuk Penumpang : 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
7. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang a. UP hingga Rp25 juta : 0,50% dari UP
b. UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP
c. UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP
d. UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter
Perusahaan

*UP = Uang Pertanggungan
Penerapan tarif Premi atau Kontribusi pada Tabel IV.A dan IV.B. dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor
diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
a. WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya;
b. WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; dan
c. WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2.
2. Perusahaan Asuransi Umum memberlakukan ketentuan Risiko Sendiri (Deductible) minimum sebesar Rp300.000,00 setiap kejadian, kecuali untuk kendaraan roda dua minimum sebesar Rp150.000,00.
3. Besaran Premi atau Kontribusi serta syarat dan ketentuan (terms & conditions) untuk kendaraan yang memiliki profil khusus dengan portfolio dengan risiko yang lebih tinggi seperti kendaraan truk tangki, taksi, kendaraan dengan penggunaan komersial dan sejenisnya dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional underwriter.
4. Penerapan Tarif Premi atau Kontribusi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor dengan penambahan manfaat berupa perluasan jaminan risiko sebagaimana dimaksud dalam Tabel IV.B angka 5 dan angka 7 dihitung secara progresif.

Contoh:

a. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 250.000,00

2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 100.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 350.000,00

3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 112.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 487.500,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,15%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,15% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 75.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 575.000,00

b. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap  Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 375.000,00

2) untuk UP Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 562.500,00

3) untuk UP Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 750.000,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,25%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 875.000,00

c. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 125.000,00

2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 50.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 175.000,00

3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.500,00
0,125% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 56.250,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 243.750,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,10%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.00000
0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.50000
0,125% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 62.50000
0,10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 50.00000
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 300.000,00

 

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia


Asuransi Kendaraan Produk Unggulan, adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor atas resiko kerusakan pada kendaraan bermotor dan Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga (TJH).

Yang Dapat diasuransikan :
Objek yang dapat dipertanggungkan berupa:

Kendaraan bermotor pengangkut penumpang (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon dan sejenisnya)
Mobil Pengangkut Barang (truck, pick up, trailer)

Manfaat polis ini adalah melindungi objek pertanggungan terhadap resiko :

Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor (All Risks/TLO)
Tanggung Jawab Hukum Tertanggung Terhadap Pihak ketiga

Jaminan dapat diperluas dengan :

SRCCTS – Strikes, Riots, Civil Commotion, Terrorism and Sabotage
Act Of God (Natural Perils)
Flood : Banjir
Harga Pertanggungan :
Harga pertanggungan adalah batas ganti rugi asuransi. Untuk itu harga pertanggungan agar selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan harga aktualnya. Apabila harga pertanggungan lebih kecil dari nilai aktualnya sesaat sebelum terjadi kerugian maka akan dikenakan penggantian proporsional (prorate).

Asuransi Kendaraan Produk Unggulan adalah Salah satu jenis produk Asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung atau pemegang polis dari setiap kerugian atau kerusakan atau kehilangan mobil atau sepeda motor yang disebabkan oleh Kecelakaan (tabrakan, Benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok) atau kecurian, perbuatan jahat, kebakaran dan kerusakan yang terjadi selama berada di atas kapal penyeberangan.

Menurut Penjelasan Wikipedia, Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor adalah :

Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, di mana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban.

Jenis Asuransi Kendaraan ada 2 :
Asuransi Mobil
Asuransi Motor

Jenis Perlindungan :

Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)

Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)

Sementara didalam Wikipedia versi Bahasa Inggris, dinyatakan Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor adalah :

Vehicle insurance (also known as car insurance, motor insurance or auto insurance) is insurance for cars, trucks, motorcycles, and other road vehicles. Its primary use is to provide financial protection against physical damage or bodily injury resulting from traffic collisions and against liability that could also arise from incidents in a vehicle. Vehicle insurance may additionally offer financial protection against theft of the vehicle, and against damage to the vehicle sustained from events other than traffic collisions, such as keying, weather or natural disasters, and damage sustained by colliding with stationary objects. The specific terms of vehicle insurance vary with legal regulations in each region.


Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia – Versi AAUI

AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) telah menerbitkan Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

IKHTISAR PERTANGGUNGAN

Polis No. : ……………………………………….. (Baru / Perpanjangan*)

  1. Nama Tertanggung : [Nama Pemegang Polis, atau pihak yang diasuransikan]
  2. Alamat Tertanggung : [Alamat Tempat Tinggal Pemegang Polis atau pihak yang diasuransikan]
  3. Jangka waktu Pertanggungan : mulai dari ……………………..……. s/d …………….………………. (kedua hari tersebut pukul 12.00 tengah hari) waktu dimana polis diterbitkan. [tanggal awal dimulainya pertanggungan sampai dengan tanggal berakhir, biasanya 1 Tahun]
  4. Obyek Pertanggungan : [Rincian Data Kendaraan yang diasuransikan, contoh : 1 unit Toyota Avanza, Warna Silver metalic, A/T]
    Nomor Polisi : [contoh : B-1234-XYZ]
    Merk / Tipe / Tahun Pembuatan : [contoh : 2017]
    Nomor Mesin / Nomor Rangka : [yaitu Nomor mesin kendaraan anda dan nomor Rangka Kendaraan anda]
    Jumlah Tempat Duduk : [contoh : 7 Tempat duduk]
    Daya Angkut : [daya angkut kendaraan anda]
    Jenis Kendaraan : [contoh : Minibus]
  5. Perlengkapan Tambahan : [diisikan dengan Perlengkapan tambahan diluar dari perlengkapan standar pabrik, seperti Radio Tape Non Standar, Velg Racing, Kaca Film, dan lainnya]
  6. Penggunaan kendaraan : [Pribadi, Komersial Perusahaan atau Rental]
  7. Harga Pertanggungan : [Nilai Kendaraan Bermotor yang diasuransikan, nilai batas jaminan tuntutan pihak ke-3 yang diinginkan, serta NIlai perlengkapan tambahan]
    Kendaraan Bermotor :
    TJH Terhadap Pihak Ketiga :
    Perlengkapan Tambahan :
  8. Kondisi Pertanggungan : [Jaminan Komprehensif atau Kehilangan Total Saja / Comprehensive Cover / TLO]
  9. Jaminan Tambahan : [isikan dibawah ini batas limit jaminan tambahan untuk masing-masing jenis jaminan tambahan]
    Kecelakaan Diri Pengemudi :
    Kecelakaan Diri Penumpang :
    Tanggung jawab Hukum
    terhadap Penumpang :
    …………………………………. : [lainnya, disebutkan jika ada]
  10. Klausul dan Warranty : [Daftar Klausula syarat dan ketentuan yang melekat dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia]
  11. Risiko sendiri : [Besaran Nilai Resiko Sendiri atau yang menjadi beban tertanggung saat terjadi klaim, biasanya terdiri dari Resiko Sendiri Casco, TLO, SRCCTS, AOG dan lainnya]
  12. Suku Premi : [Tarif Asuransi Kendaraan beserta dengan Tarif Suku Premi atas jaminan tambahan lainnya]
  13. Perhitungan Premi [Perincian Perhitungan Premi Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia berikut dengan Premi tambahan atas perluasan jaminan yang diambil, berikut Biaya Polis dan Meterai]
    – Premi Kendaraan Bermotor :
    – Premi TJH terhadap Pihak Ketiga :
    – Jaminan Tambahan :
    …………………………. :
    …………………………. :
    – Biaya polis :
    – Biaya meterai : ____________________
    T O T A L :

Dibuat di …………………………….……….
Pada tanggal ……………………………….

Penanggung,
*) Coret yang tidak perlu


Oleh karena itu, segera hubungi Caraka Mulia, untuk mendapatkan Penjelasan Rinci dan pelayanan pembelian Polis Asuransi Kendaraan Produk Unggulan anda dengan jaminan yang paling maksimal untuk anda.

Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi memberikan pelayanan pengurusan pembelian Polis Asuransi Kendaraan Bermotor untuk seluruh Indonesia, selain itu, memiliki kantor Cabang yang akan siap melayani kebutuhan masyarakat tentang Asuransi, tidak hanya Asuransi kendaraan tapi juga masih banyak lagi Ragam Jenis Produk Asuransi yang dipasarkan, silahkan cek data dan informasi produk DISINI.

Caraka Mulia selaku Pialang dan Konsultan Asuransi sesuai dengan undang-undang akan memberikan pelayanan untuk Tertanggung dan bertindak atas nama tertanggung, mengurus penempatan pengalihan Risiko kepada Perusahaan Asuransi, tata kelola administrasi Polis Asuransi, sampai dengan Pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Didalam melakukan kegiatan pelayanannya, Caraka Mulia, sebagai Pialang dan Konsultan Asuransi memberikan Layanan terpadu untuk Kebutuhan Nasabahnya, yaitu dengan rincian sbb :

UU No. 40 Tahun 2014 mendefinisikan Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Secara lebih rinci tugas pialang adalah:

  1. Mewakili kepentingan Tertanggung/ client terkait kepentingan asuransi.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan asuransi tertanggung serta membuat “term & condition” polis asuransi sesuai kebutuhan (Program Risk Management)
  3. Memilih dan mengusulkan perusahaan asuransi untuk penempatan risiko.
  4. Menempatkan risiko, memonitior penerbitan polis, memeriksa kebenaran isi polis dan administrasi polis.
  5. Memberikan Sosialisasi isi polis, konsultasi perasuransian dan tuntunan selama periode polis berjalan.
  6. Menangani penyelesaian klaim agar dapat selesai dalam waktu dan jumlah ganti rugi yang wajar.
  7. Memberikan “training”, pelatihan, workshop, “updated” perkembangan perasuransian dll sesuai dengan kebutuhan

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia

Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia