Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia
Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan di Indonesia diatur olleh OJK melalui Surat Edaran OJK dengan nomor SE-OJK-06 Tahun 2017, dimana pada ketentuannya, dapat dilihat pada tabel terltera dibawah ini : A. PERTANGGUNGAN COMPREHENSIVE KATEGORI UANG PERTANGGUNGAN WILAYAH 1 Sumatera WILAYAH 2 DKI Jakarta, Banten serta Jawa barat WILAYAH 3 Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, […]