Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks ?

Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks ?

Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks ?

Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks adalah 2 jenis asuransi yang dipasarkan di masyarakat baik melalui alur distribusi pemasaran langsung dari perusahaan Asuransi, Melalui broker, Agen atau Bank (yang kita kenal dengan BancAssurance).

Terkadang, Masyarakat Awam, apakah ia membeli polis asuransi karena kesadaran sendiri atau karena demi memenuhi syarat kondisi fasilitas kredit di bank dengan agunan kredit berupa aset, seringkali tidak benar-benar memahami jenis polis yang terbaik untuk perlindungan aset harta bendanya.


Baca Juga :


Penting untuk diketahui oleh Tertanggung, tentang Jenis Jaminan yang terdapat pada masing-masing Jenis Polis.

Asuransi Kebakaran :

Polis Asuransi Kebakaran hanya memberikan perlindungan terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko yang jenis kejadian penyebabnya disebutkan didalam polis Asuransi, seperti Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat terbang atau benda lain dari pesawat terbang, serta asap. Selain dari jenis risiko yang disebutkan ini, maka Polis Asuransi Kebakaran tidak menjamin kerugian tersebut.

Sementara, Asuransi Property All Risks,

adalah Jenis polis Asuransi yang menyatakan bahwa menjamin kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh sebab apapun yang terjadi tiba-tiba, kecelakaan dan tidak terduga sebelumnya, kecuali disebabkan oleh seluruh pengecualian yang terdapat atau dicantumkan di dalam polis. Artinya yang dicantumkan rinci di dalam polis adalah semua hal yang dikecualikan oleh polis, sehingga jika kerusakan atau kerugian disebabkan oleh risiko yang tidak ada dalam pengecualian polis, maka klaim tersebut dijamin dalam polis.

Contohnya : Kebakaran, sambaran petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, asap, Pencurian, Perampokan, dan lainnya tidak tercantum dalam Pengecualian polis, jadi risiko tsb dijamin dalam polis Auransi Property All Risks. (khusus untuk kecurian/perampokan, dengan syarat diikuti dengan tindakan kekerasan oleh pencuri baik saat masuk atau keluar ke/dari lokasi pencurian.

Demikian penjelasan singkat terkait kiat menentukan Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks ? untuk memberikan perlindungan atas aset harta benda anda.

Untuk Lebih jelasnya, silahkan menghubungi tim CarakaMulia, karena Caraka Mulia adalah Pialang Asuransi atau Broker Asuransi yang akan memberikan seluruh penjelasan tentang Asuransi, mengurus Pembelian Polis Asuransi sampai dengan Pelayanan Penyelesaian Klaim Asuransi yang bertindak untuk dan atas nama Tertanggung.