Hindari Dispute Penyelesaian klaim Asuransi dengan memahami Asuransi Property All Risks

Hindari Dispute Penyelesaian klaim Asuransi dengan memahami Asuransi Property All Risks

Hindari Dispute Penyelesaian klaim Asuransi dengan memahami Asuransi Property All Risks

Asuransi Property All Risks, seperti yang sudah diuraikan mengenai Perbedaannya pada artikel “Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks ?” bahwa Jenis Polis Ini lebih luas dibandingkan dengan Polis Asuransi Kebakaran standar.

Selain mengetahui perbedaan tersebut, tertanggung juga wajib mengetahui tentang Polis ini lebih lanjut, karena seringkali kami temui adanya pemahaman yang keliru tentang istilah “All Risks”

Pada beberapa kesempatan pengalaman dari tim kami menemui beberapa pertanyaan atau kasus penyelesaian klaim asuransi tentang Asuransi Harta Benda, ada beberapa tertanggung yang mengalami kekurangan informasi terkait istilah “All Risks” itu sendiri, seperti misalnya Salah faham terjadi dalam hal :


Baca Juga :


Pentingnya menjelaskan /memahami Istilah Jaminan All Risks

Tertanggung Menganggap Istilah “ALL RISKS” adalah istilah semua kerugian atau kerusakan atau kehilangan karena sebab apapun harus diganti, Padahal, Jenis Asuransi Property All Risks, Juga tetap ada pengecualiannya. Seperti Contoh Kasus adalah Seorang Pemilik Pabrik yang mesinnya mengalami kerusakan karena faktor kerusakan yang alami berangsur-angsur seperti karatan, aus dan sejenisnya, tertanggung mengklaim ganti rugi kepada pihak asuransi, padahal, Kerusakan alami tidak dijamin dalam Polis Asuransi Property All Risk. Akhirnya Klaim nya ditolak dan tertanggung kecewa terhadap Perusahaan Asuransi.

Pentingnya menjelaskan / memahami Istilah Obyek Pertanggungan

Pada kasus lainnya, Seorang Tertanggung yang memiliki gudang untuk penyimpanan Tekstil Bahan-bahan, mengalami baniir, dan Seluruh stocknya terendam air dan mengalami kerusakan. Ia memiliki Polis Asuransi Property All Risks yang diperluas dengan Risiko Banjir. Namun saat ia mengajukan klaim ganti rugi, klaim Kerusakan Bahan Tekstilnya ditolak oleh Perusahaan Asuransi. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata, Obyek pertanggungan yang dijamin dalam polis Asuransi tersebut hanya Bangunan Saja, tertanggung selama ini tidak memberi informasi stocknya untuk dijamin asuransi, disisi lain, bagi tertanggung ia berpendapat jika sudah ada istilah “ALL” harusnya semua diganti.

Dengan demikian, banyak sekali terjadi kasus-kasus perselisihan klaim yang umumnya terjadi karena adanya miskomunikasi pada saat awal pembelian asuransi yang mana dikontribusikan oleh kedua belah pihak :

  1. Petugas Pemasar Asuransi yang kurang menjelaskan secara rinci
  2. Tertanggung yang kurang memahami produk asuransi dan malu atau enggan bertanya.

Oleh karenanya, penting bagi kedua belah pihak untuk membangun komunikasi yang baik demi Hindari Dispute Penyelesaian klaim Asuransi dengan memahami Asuransi Property All Risks:

  1. Melakukan pertemuan untuk pembahasan dan diskusi lebih lanjut
  2. Mengisi Formulir SPPA berikut pendampingan pengisian form tersebut
  3. Memberikan Penjelasan isi polis saat polis sudah diterbitkan

Caraka Mulia, Siap memberikan arahan dan pendampingan secara terpadu untuk seluruh jenis Polis Asuransi yang diperlukan. Silahkan kontak Kami.