Bisnis Angkutan perlu asuransi angkutan atau Forwarder Liability

Update Berita Polis Asuransi Apa Saja terkait Bencana Alam ? October 24, 2022 PERSIAPKAN MITIGASI BENCANA BANJIR October 15, 2022 Dirgahayu Reupblik Indonesia ke 77 August 17, 2022 5 Hal yang menyebabkan Klaim Asuransi Mobil ditolak July 24, 2022 SENGKETA KLAIM ASURANSI MOBIL April 11, 2022 MOBIL HILANG SAAT DIPARKIR TIDAK DIGANTI March 1, 2022 Perselisihan Klaim Asuransi atas Stock Cat Agunan Bank February 5, 2022

Bisnis Angkutan perlu asuransi angkutan atau Forwarder Liability

Sahabat Caraka,

Sebuah perusahaan forwarder suatu kali berbinicang dengan kami, dimana mereka bertanya tentang faktir apa saja yang melibatkan risiko bagi sebuah perusahaan angkutan menjalankan bisnis nya daln dalam kegiatan operasionalnya.

Kami diskusi secara non formal namun cukup hangat, dan saling berikan informasi dari situasi yang terjadi di lapangan, misalnya, dari pengalaman-pengalaman sebagai perusahaan jasa angkutan, apa saja risiko yang selama ini di hadapi.

Yang pertama kali tentusaja menerampkan mekanisma manajemen risiko, minimal identifikasi risiko, baru tahapan selanjutnya. Rata-rata, risiko yang di alami oleh pihak perusahaan jasa angkutan meliputi :


 

Bisnis Angkutan perlu asuransi angkutan atau Forwarder Liability

  1. Risiko kerusakan dari material yang diangkutnya oleh sebab-sebab yang diluar kendalinya
  2. Risiko kerusakan material yang diangkutnya oleh sebab sebab yang terjadi karena kelalaiannya
  3. Kerusakan alat-alat kerja yang dimiliki dari kegiatan operasional angkutannya
  4. kerusakan alat-alat ihak lain yang terjadi di lokasi kerja miliknya karena faktor kecelakaan dan kelalaliannya
  5. kerusakan property milik pihak lain atau cidera badan pihak lain, yang terjadi dilingkungan kerjanya, karena faktor kecelakaan atau kelalaiannya
  6. Kerusakan property atau cidera badan pihak ketiga dalam penggunaan armada yang dimilikinya selama dalam kegiatan operasional
  7. Tuntutan Subrogasi dari pihak asuransi atas polis asuransi angkutan yang dimiliki nasabah, dimana kerusakan material yang diangkut terbukti ada faktor kelalaian dari petugas operasionalnya.
  8. kewajiban sebuah perusahaan angkutan terkait dengan project-project yang dikerjakan berdasarkan kontrak tender.

semua risiko tersebut diatas adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bisnis usaha jasa angkutan, dan untuk risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Marine Cargo (Polis Asuransi angkutan) adalah risiko yang terkait dengan Jaminan ganti rugi atas kerusakan material/barang dalam angkutannya, yang disebabkan oleh risiko force maypr, sudden, accidental dan unforeseen.

Risiko selebihnya dari itu, merupakan area kewajiban polis Bailee’s and forwarder liability dengan kondisi dan syarat yang harus di negosiasikan. Jadi perusahaan jasa angkutan juga tidak lepas dari tuntutan ganti rugi subrogasi sesuai kondisi risiko no. 7.

 

Informasi lebih lanjut penjelasan secara terperinci silahkan menghubungi kami (petugas ahli) kami.

\