Waspada Scam Call Mengatasnamakan OJK

Waspada Scam Call Mengatasnamakan OJK

Hati-hati modus penipuan via telepon yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam panggilan telepon tersebut, biasanya pihak penelepon akan meminta data-data pribadi Anda, yang selanjutnya bisa saja digunakan untuk menjebol rekening Anda.

Dengan ini kami informasikan bahwa OJK tidak pernah meminta data dan informasi pribadi terkait rekening Konsumen Industri Jasa keuangan.

Jika Anda mendapat telepon mencurigakan, segera laporkan ke KONTAK OJK 157 atau kirim screenshot ke [email protected].


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.