MOBIL HILANG SAAT DIPARKIR TIDAK DIGANTI

MOBIL HILANG SAAT DIPARKIR TIDAK DIGANTI

MOBIL HILANG SAAT DIPARKIR TIDAK DIGANTI

Sahabat Caraka.

Suatu  kali salah satu nasabah perusahaan Asuransi mengalami musibah, yaitu mobil yang sedang ia parkir hilang. Tertannggung memiliki polis Asuransi Kendaraan Bermotor dengan jenis Jaminan Komprehensif.

Ia kemudian mengajukan klaim asuransi, dan dengan sangat terkejut, klaim yang diajukan ditolak penggantiannya oleh penanggung, dengan alasan bahwa unit kendaraan hilang saat diparkir di area yang bertanda “DILARANG PARKIR”

Kira-kira bagaimana ini ?


Update Berita


MOBIL HILANG SAAT DIPARKIR TIDAK DIGANTI

Apa yang akhirnya ia lakukan ? mari kita simak ketentuan berikut :

Didalam polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotot Indonesia dicantumkan sbb :

B A B I I
P E N G E C U A L I A N
PASAL 3

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Jadi jelas, bahwa penolakan klaim dari Penanggung cukup sesuai dengan kondisi Polis.

Namun tertanggung tidak menyerah, ia kemudian mengajukan banding, dengan argumentasi pembuktian bahwa Sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan No. 13 Tahun 2014, didalamnya ketentuan parkir disebutkan sbb :

Rambu larangan parkir dan berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, jarak pemberlakuan rambu larangan 30 (tiga puluh) meter dari titik pemasangan rambu searah lalu lintas atau sesuai dengan yang dinyatakan dalam papan tambahan.
(4) Rambu larangan parkir dan berhenti sebagaimana

Tertanggung mengajukan bukti, kendaraannya tidak berada di area yang dilarang parkir berdasarkan jarak tersebut.

Dengan demikian klaim asuransi mobilnya kemudian diganti.

Sahabat Caraka,

Apa yang bisa dipelajari dari musibah ini adalah :

  1. Taati peraturan rambu lalu lintas
  2. Saat klaim ditolak, ajukan banding pertimbangan dengan dasar ketentuan yang memadai

Selamat beraktivitas.

Kasus Klaim Kendaraan lainnya silahkan Klik Link Berikut : KLIK