Fungsi dan Peran Broker

TUGAS POKOK PIALANG ASURANSI & KONSULTAN/ INSURANCE BROKERS & CONSULTANTS

UU No. 40 Tahun 2014 mendefinisikan Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Secara lebih rinci tugas pialang adalah:

  1. Mewakili kepentingan Tertanggung/ client terkait kepentingan asuransi.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan asuransi tertanggung serta membuat “term & condition” polis asuransi sesuai kebutuhan (Program Risk Management)
  3. Memilih dan mengusulkan perusahaan asuransi untuk penempatan risiko.
  4. Menempatkan risiko, memonitior penerbitan polis, memeriksa kebenaran isi polis dan administrasi polis.
  5. Memberikan Sosialisasi isi polis, konsultasi perasuransian dan tuntunan selama periode polis berjalan.
  6. Menangani penyelesaian klaim agar dapat selesai dalam waktu dan jumlah ganti rugi yang wajar.
  7. Memberikan “training”, pelatihan, workshop, “updated” perkembangan perasuransian dll sesuai dengan kebutuhan

LANDASAN HUKUM

Landasan Hukum : UU RI No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pada intinya : Mengatur segala aspek yang terkait dengan perasuransian serta membagi bidang usaha perasuransian sbb:

  1. Perusahaan Perasuransian
    1. Perusahaan Asuransi
    2. Perusahaan Asuransi Syariah
    3. Perusahaan Reasuransi
    4. Perusahaan Reasuransi Syariah
    5. Perusahaan Pialang Asuransi
    6. Perusahaan Pialang Reasuransi
    7. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
  2. Profesi Penyedia Jasa
    1. Konsultan Aktuaria
    2. Akuntan Publik
    3. Penilai
    4. Profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)